TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ragam Jenis Piutang

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Piutang memliki arti sebagai tuntutan pada pihak lain dalam bentuk uang, barang, maupun jasa yang dijual dengan sistem kredit. Sedangkan, jika dari segi akuntansi, piutang memiliki arti yang lebih sempit yakni untuk menunjukkan tuntutan pada pihak luar perusahaan yang diharapkan akan diselesaikan dengan penerimaan sejumlah uang tunai.

Umumnya, piutang muncul atau timbul akibat dari transaksi penjualan barang dan jasa perusahaan dimana pembayaran oleh pihak yang bersangkutan baru akan dilakukan setelah tanggal transaksi jual beli. Hutang dan piutang memang kedua hal yang saling berkaitan sehingga banyak orang yang menganggap keduanya sama, padahal arti dari utang dan piutang tidaklah sama.

Agar dapat membedakan utang dengan piutang, berikut adalah ulasan singkat terkait ciri-ciri piutang:

1. Terdapat nilai jatuh tempo.
2. Terdapat tanggal jatuh tempo.
3. Terdapat bunga yang berlaku.

Piutang dibagi menjadi 2 jenis yakni piutang dagang yang merupakan jenis piutang yang bukan menjadikannya sebagai penjamin namun rekening terbuka yang umumnya memiliki tempo pembayaran yang relatif pendek yakni 30-90 hari. Berikut contoh dari piutang dagang:

1. Piutang Usaha
Suatu jumlah pembelian kredit dari pelanggan yang biasanya timbul sebagai akibat dari penjualan barang atau jasa yang diperkirakan akan tertagih dalam waktu 30-60 hari.

2. Wesel Tagih
Surat formal yang diterbitkan sebagai bentuk pengukuran utang yang diperkirakan akan tertagih dalam waktu 60-90 hari atau lebih lama dan mewajibkan pihak yang berutang untuk membayar bunga.

3. Piutang Lain-Lain
Piutang yang meliputi selain dagang seperti piutang bunga, gaji, uang muka karyawan, dan restitusi pajak.

Jenis piutang berikutnya yakni piutang non dagang yaitu piutang lain-lain yang merupakan jenis piutang yang meliputi selain piutang dagang yang bukan berasal dari kegiatan operasional perusahaan sehingga piutang ini dilaporkan pada bagian yang secara terpisah di neraca. Berikut contoh dari piutang non dagang:

1. Penjualan surat berharga atau kepemilikan selain barang dan jasa.
2. Pembayaran di awal pembelian.
3. Saham yang harus disetor.
4. Uang muka bagi para pemegang saham, direktur, pejabat, karyawan, dan perusahaan afiliasi.
5. Setoran awal untuk menjamin kontrak atau pembayaran biaya.
6. Tuntutan atas kerugian atau kerusakan produk.
7. Setoran kepada kreditur, perusahaan keperluan umum, dan lembaga lainnya. (Atania Salsabila)