PajakOnline.com—Wajib pajak ramai mengunjungi Balai Kota Bekasi, Jawa Barat pada awal Januari ini. Tampak ratusan wajib pajak menemui petugas di pos pelayanan pajak yang didirikan di bawah tenda untuk melakukan validasi pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Mereka memanfaatkan pelayanan tatap muka yang digelar oleh 3 KPP sekaligus, yakni KPP Pratama Bekasi Barat, KPP Pratama Pondok Gede, dan KPP Pratama Bekasi Utara. Salah satu pelayanan yang diberikan adalah asistensi aktivasi, pemadanan data NIK sehingga dapat dipergunakan sebagai NPWP.
"Pemadanan NIK itu mudah, bisa dari HP melalui pajak.go.id. Pemadanan NIK ini untuk memutakhirkan data wajib pajak sehingga sistem data perpajakan Indonesia makin kuat," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti dilansir DJP dikutip hari ini.
Sebenarnya, aktivasi ataupun pemadanan/memutakhirkan data NIK sebagai NPWP bisa dilakukan wajib pajak sendiri tanpa perlu datang ke kantor pajak. Pemadanan dilakukan melalui laman pajak.go.id menggunakan NPWP. Selanjutnya, klik menu profil, lalu pilih data profil. Setelah muncul kolom identitas, isi NIK dan nama sesuai dengan data pada e-KTP, kemudian klik tombol validasi. "Setelah terisi, wajib pajak klik ubah profil dan proses pemadanan selesai," kata Lucia.
Walaupun kelihatan cukup mudah, tetapi kantor pajak tetap bersedia menerima wajib pajak yang membutuhkan asistensi pemutakhiran NIK-NPWP tersebut.
Selain NIK, data lain yang perlu dimutakhirkan oleh wajib pajak antara lain data alamat email, nomor ponsel yang bisa dihubungi, alamat tempat tinggal, KLU, dan anggota keluarga. NIK menjadi NPWP telah diimplementasikan sejak 14 Juli 2022 saat peringatan Hari Pajak.
