
Political Economy and Policy Studies (PEPS)
PajakOnline.com— Setelah terkesan main-main dalam menangani wabah Covid-19 selama sebulan, pemerintah akhirnya memberi stimulus Rp405,1 triliun untuk memerangi wabah dan krisis ekonomi. Stimulus terdiri dari 4 kelompok. Bidang kesehatan dapat Rp75 triliun. Bidang kemanusiaan alias jaring pengaman sosial dapat Rp110 triliun. Insentif perpajakan dan stimulus KUR (Kredit Usaha Rakyat) dianggarkan Rp70,1 triliun. Dan terakhir, pemulihan ekonomi nasional diberikan Rp150 triliun.
Krisis ekonomi dan pemberian stimulus di Indonesia mempunyai catatan hitam. Selalu digunakan kesempatan untuk korupsi. Pertama, krisis (moneter dan) ekonomi 1998. Pemerintah, ketika itu diwakilkan Bank Indonesia (BI), memberi dana bantuan likuiditas (BLBI) Rp 144,5 triliun kepada 48 bank. Tetapi, menurut audit BPK, yang tepat sasaran hanya Rp 6,5 triliun. Sisanya, Rp 138 triliun menguap diselewengkan dan dikorupsi. Banyak yang sudah dihukum, tetapi banyak juga yang lolos. Karena dalam proses hukum, sering kali salah bisa jadi benar, sehingga lolos.
Kedua, krisis keuangan global 2008.Bank Century pada awal Oktober 2008 mengalami kesulitan likuiditas. Pemerintah turun tangan memberi pinjaman dan suntikan likuiditas hingga Rp6,7 triliun, yang kemudian ternyata bermasalah. Proses hukum berjalan hanya untuk beberapa orang saja. Yang lain sepertinya kebal hukum. Sampai sekarang, kasus ini tidak tuntas, sisanya menguap.
Melihat pengalaman di atas, masyarakat patut curiga krisis sekarang juga rentan disalahgunakan. Apalagi PERPPU No 1 tahun 2020 tersebut seolah-olah sudah disiapkan untuk melindungi para pejabat dari jerat hukum pidana. Perlindungan ini tercantum di Pasal 27.
Misalnya, pasal 27 ayat (1) mengatakan “Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah …. merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara”. ayat (2) dan ayat (3) menegaskan semua pihak tidak bisa digugat dan dituntut. Luar biasa enak sekali.
Pasal 27 ini tidak pantas ada di negara supremasi hukum, di negara yang menghormati hukum. Oleh karena itu, seharusnya ditolak. Karena, tidak mungkin semua biaya pengeluaran dari stimulus ini harus dianggap sah. Ini namanya aji mumpung. Pasal ini jelas membuka peluang untuk merampok uang negara, melalui stimulus, secara besar-besaran dan terang-terangan. Karena, mungkin saja terjadi penyimpangan dan penyelewengan dalam menggunakan dana stimulus ini. Seperti terbukti di dua krisis tersebut di atas.
Misalnya, pengadaaan masker, APD, ventilator dan lainnya. Apakah biaya sebesar apapun harus diterima dan dianggap sah? Apakah proses pengadaannya boleh menyimpang dari proses normal? Kalau ternyata biayanya jauh lebih tinggi dari harga normal, apakah juga dianggap sah? Kalau belinya hanya dari satu atau dua pemasok saja, apakah juga harus dianggap sah, dan tidak boleh diselidiki lebih lanjut apakah ada kolusi dalam proses pengadaannya?
Nilai “proyek” bidang kesehatan ini Rp 75 triliun, sangat besar, dan akan dilaksanakan secara cepat. Oleh karena itu, seluruh komponen bangsa seharusnya bersama-sama mengawasi agar stimulus yang besar ini benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia yang sedang tertimpa musibah Covid-19. BPK, DPR, Kepolisian, KPK serta semua komponen masyarakat seharusnya turut mengawasi.
