PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi insentif pajak untuk dunia usaha hingga 12 November 2021 telah mencapai Rp62,47 triliun atau setara 99,4% dari pagu yang ditetapkan tahun ini sejumlah Rp62,83 triliun.
"Insentif usaha diberikan pada tahun ini, termasuk yang mendorong permintaan pada kendaraan mobil dan insentif untuk mendorong korporasi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara CEO Networking 2021, Selasa (16/11/2021).
Menkeu menjelaskan pemerintah memberikan berbagai insentif usaha melalui program pemulihan ekonomi nasional. Insentif yang diberikan meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP. Pemerintah juga memberikan fasilitas insentif lainnya berupa PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP.
