TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Realisasi Insentif PPnBM Mobil Capai Rp4,9 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 (LKPP), diketahui insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) otomotif mobil menelan anggaran hingga Rp4,9 triliun.

Insentif pajak yang dalam istilah resmi merupakan diskon PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) itu merupakan bagian dari upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Berdasarkan LKPP yang dirilis BPK, sepanjang 2021, realisasi penerimaan pajak dalam negeri sebesar Rp1.47,14 triliun. Sedangkan PPnBM berkontribusi sekitar Rp8,24 triliun, mengalami penurunan Rp8,55 triliun pada tahun sebelumnya.

Dalam penjelasan LKPP, pemerintah mengungkapkan penyebab penurunan itu antara lain pelaksanaan insentif PPnBM ditanggung pemerintah untuk jenis kendaraan bermotor tertentu.

Di sisi lain, terkait belanja subsidi pajak, pada tahun lalu total tersebut mencapai Rp242,08 triliun, lebih tinggi dibandingkan Rp196,23 triliun pada tahun sebelumnya.
Total belanja subsidi PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor tertentu, tercatat Rp4,91 triliun. Insentif PPnBM kendaraan bermotor itupun masuk dalam program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) yang mempunyai anggaran sebesar Rp744,77 triliun. Diskon PPnBM itu masuk dalam klaster kelima yang dialokasikan sekitar Rp63,83 triliun.

Pada klaster ini, selain PPnBM kendaraan Bermotor, terdapat juga insentif pembebasan PPh Impor, PPN DTP, dan PPh Pasal 25.

Alokasi anggaan awal PPnBM DTP itu sebesar Rp3,46 triliun, tetapi realisasi itu membengkak hingga Rp4,91 triliun.

PnBM DTP itu diberikan kepada produk mobil tertentu dari 6 WP/Badan Usaha. Mengacu pada Permenperin No. 169/2021, keenam penikmat diskon PPnBM itu adalah PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), PT Astra Daihatsu Motor (ADM), PT Mitsubishi Motors Krama Yudah Indonesia (MMKI), PT Honda Prospect Motor (HPM), PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia (Wuling).

Realisasi kebijakan PPnBM DTP pada tahun lalu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No.120/2021. Ketentuan produk yang mendapat insentif antara lain, mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, diskon sebesar 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2, dan potongan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4.