TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Capai Rp2,28 Triliun hingga Mei 2024

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi mencatatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp2,28 triliun hingga Mei 2024. Nominal tersebut setara 35,5% dari target APBN sebesar Rp6,44 triliun.

Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Etty Rachmiyanthi mengungkapkan realisasi tersebut tumbuh 1,24% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year on year/yoy). "Kinerja penerimaan pajak hingga Mei dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk pemberlakuan tarif efektif PPh Pasal 21 mulai 1 Januari 2024 yang menyebabkan kenaikan penerimaan PPh Pasal 21, serta peningkatan setoran PPh Final dari instansi pemerintah," kata Etty, dikutip Senin (1/7/2024).

Secara regional, pertumbuhan penerimaan pajak hingga Mei 2024 cukup baik, didorong oleh kinerja positif di empat KPP Pratama di Sumbar. Namun, KPP Pratama Padang Satu mengalami kontraksi karena penurunan setoran PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp241,2 miliar dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023.

Selama Januari hingga Mei 2024, mayoritas jenis pajak mencatat pertumbuhan positif. PPh Pasal 21 tumbuh seiring penerapan tarif efektif Pasal 21 mulai 1 Januari 2024. Sebaliknya, PPh Pasal 23 terkontraksi akibat penurunan setoran masa pada sektor pertambangan dan penggalian.

PPh Orang Pribadi tumbuh positif seiring dengan peningkatan pembayaran tahunan (Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi berakhir pada 31 Maret 2024). PPh Pasal 25/29 Badan mengalami pertumbuhan negatif akibat besarnya restitusi, sementara PPh Final tumbuh positif karena peningkatan setoran di sektor konstruksi.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga tumbuh positif, didorong kenaikan setoran PBB Perkebunan dan PBB Kehutanan sebesar Rp239,9 juta. Penerimaan pajak terutama didukung oleh lima sektor utama: perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, aktivitas keuangan dan asuransi, administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial, serta pengadaan listrik.

Sektor industri pengolahan mencatat pertumbuhan negatif, namun lebih baik dibandingkan tahun 2023. Sektor pengadaan listrik tumbuh sangat baik berkat kenaikan pembayaran PPh Pasal 21, pembayaran sekaligus jaminan hari tua, uang tebusan pensiun, dan uang pesangon. "Kami berharap kinerja ini terus membaik pada triwulan II-2024," pungkas Etty Rachmiyanthi.