TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Redress Manifest, Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Redress manifest atau perbaikan yakni perbaikan yang dilakukan atas kesalahan data BC 1.1 yang telah diberitahukan pihak pengangkut pada saat kedatangan sarana pengangkut.

BC 1.1 adalah dokumen manifest yang berisikan daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara dan darat ketika memasuki atau meninggalkan kawasan pabean.

Dibutuhkan perbaikan data BC 1.1 alasannya data yang sudah masuk pada sistem komputerisasi pelayanan (SKP) manifest sebagai acuan untuk petugas bea dan cukai pada proses penyelesaian barang impor.

Adanya kesalahan dalam data BC 1.1 berakibat pada tahap penyelesaian barang impor tidak bisa dilakukan. Akibatnya, barang impor juga tidak bisa dikeluarkan. Karenanya, dibutuhkan perubahan data yang sudah dilaporkan pihak pengangkut agar sesuai dengan data yang sesungguhnya lewat redress manifest.

Pengangkut atau pihak lain yang memiliki tanggung jawab terhadap barang bisa menjalankan redress manifest ketika:

1. Ada kesalahan terhadap nomor, merek, ukuran, dan jenis kemasan dan/atau peti kemas.
2. Ada kesalahan terhadap jumlah kemasan dan/atau petikemas juga jumlah barang curah
3. Ada kesalahan nama consignee dan/atau notify party pada manifest
4. Dibutuhkan penggabungan beberapa pos menjadi satu pos.
5. Ada kesalahan data lainnya atau perubahan pos manifest.

Bisa dilakukan redress manifest lewat pengajuan surat permohonan diikuti dengan beberapa dokumen pendukung yang lain. Dokumen pendukung yang harus disampaikan itu bermacam-macam sesuai dengan jenis perbaikan yang dilakukan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)