TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Relaksasi Penundaan Pelunasan Pita Cukai 90 Hari

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah memberikan relaksasi penundaan pelunasan cukai dari normalnya 2 bulan menjadi 90 hari. Pemberian relaksasi tersebut sesuai PER-4/BC/2023. Peraturan ini dikeluarkan untuk mengubah petunjuk teknis penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir BKC yang sebelumnya diatur dalam PER-3/BC/2022.

“Terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan pada tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023, dapat diberikan penundaan untuk jangka waktu 90 hari," demikian kutipan Pasal 23A ayat (1) PER-3/BC/2022 s.t.d.d PER4/BC/2023.

Terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan selama 90 hari yang jatuh tempo penundaan melewati 31 Desember 2023, jatuh tempo penundaannya akan ditetapkan pada 31 Desember 2023. Relaksasi penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari tersebut dapat diberikan setelah kepala kantor bea dan cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan.

Penundaan pita cukai selama 90 hari kembali diberikan sehubungan dengan kondisi perekonomian global yang berpotensi mengalami ketidakpastian pada tahun ini. Relaksasi ini diberikan juga sebagai salah satu cara untuk mengamankan penerimaan negara.

Pemerintah semula memberikan relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari diberikan untuk meringankan beban pelaku usaha saat pandemi Covid-19. Dirjen bea dan cukai kemudian diberikan kewenangan untuk mengubah jangka waktu penundaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Perubahan juga mempertimbangkan perekonomian negara. Perubahan juga diberikan setelah mendapatkan izin prinsip dari menteri keuangan. Relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan. Perhitungan pagu penundaan
tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pada pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Pengusaha pabrik juga harus melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan. Peraturan direktur jenderal ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan pada 24 Februari 2023.