PajakOnline.com— Kesadaran membayar pajak di Indonesia dinilai masih rendah. Padahal, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Apabila masih banyak orang Indonesia atau wajib pajak yang tidak membayar pajak, maka akan mengurangi pasokan APBN untuk pembangunan, baik di pemerintah pusat dan daerah.
Berikut ini, penyebab masih rendahnya kesadaran membayar pajak
1. Kurangnya Ketaatan pada Undang-Undang Pajak
Masyarakat melalaikan membayar pajak karena tidak taat pada undang-undang. Padahal, membayar pajak telah diatur dalam Undang-Undang. Misalnya pada pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur di dalam UU.
2. Kurangnya Pengetahuan Tentang Kegunaan Pajak
Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa fungsi pajak bagi negara. Oleh karena itu, banyak di antara masyarakat yang masih ragu untuk membayar pajak kepada pemerintah.
Padahal fungsi pajak sangat berperan bagi pembangunan negara dan masyarakat. Pajak digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik. Fungsi pajak begitu penting sehingga setiap orang harus memenuhi kewajiban pajaknya. (Wiasti Meurani)