TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Restitusi Bea Cukai Mulai Berlaku, Begini Ketentuannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2023 mengenai pengembalian penerimaan negara atau restitusi di bidang kepabeanan dan cukai yang mulai berlaku.

Kepala Subdirektorat Penerimaan Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategi DJBC Lupi Hartono menjelaskan PMK 153/2023 akan menyederhanakan proses bisnis restitusi di bidang kepabeanan dan cukai. Melalui PMK ini, ketentuan soal restitusi di bidang kepabeanan dan cukai bakal tertuang hanya dalam 1 peraturan.

"Selama ini PMK mengenai pengembalian belum menjadi satu, masih belum selaras antara kepabeanan dan cukai," katanya dalam Sosialisasi PMK 153/2023, Senin (26/2/2024).

Lupi mengatakan penerbitan PMK 153/2023 turut memberikan penegasan mengenai kedudukan dokumen yang menjadi dasar restitusi, kedaluwarsa restitusi, serta kompensasi restitusi dengan utang. Selain itu, layanan restitusi bea dan cukai kini dilaksanakan secara elektronik, dengan penyeragaman waktu janji layanan.

PMK 153/2023 memiliki 5 pokok perubahan.

Pertama, akan membuat ketentuan mengenai restitusi di bidang kepabeanan dan cukai tertuang dalam sebuah peraturan. Alasannya, ketentuan mengenai restitusi di bidang bea dan cukai yang selama ini berlaku masih sebar dalam 4 PMK.

Kedua, mengakomodasi seluruh jenis dokumen dasar pengembalian. Dalam hal ini, restitusi dapat diberikan berdasarkan dokumen dasar pengembalian yang menyebabkan kelebihan penerimaan negara sebagai akibat dari penetapan pejabat bea dan cukai; penetapan dirjen; keputusan pejabat bea dan cukai, keputusan dirjen, atau keputusan menteri keuangan; kesalahan tata usaha; atau putusan badan peradilan pajak.

Ketiga, mengatur restitusi paling lambat diberikan 10 tahun sejak tanggal dokumen dasar restitusi, serta permohonan paling lambat diajukan 30 hari sebelum batas waktu 10 tahun.

Keempat, mengatur waktu janji layanan restitusi selama 20 hari. Kelima, mengatur restitusi digunakan untuk membayar utang permohonan yang masih tercatat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Lupi menilai implementasi PMK 153/2023 akan membuat layanan restitusi kepabeanan dan cukai menjadi lebih standar karena menggunakan prosedur elektronik serta memiliki norma waktu yang sama. Selain itu, peraturan ini juga bakal memberikan kemudahan bagi pengguna jasa dalam penyelesaian utang melalui kompensasi.

Pada ketentuan yang lama, akses layanan kepabeanan dan cukai perusahaan akan diblokir apabila memiliki utang tetapi tidak dapat melunasinya, walaupun memiliki hak restitusi.

"Pada saat ini, kalau misal perusahaan Bapak-Ibu tidak punya cash tetapi memiliki pengembalian, utangnya bisa diselesaikan dengan pengembalian. Jadi perusahaan Bapak-Ibu tidak perlu punya cash untuk membayar utang," katanya.