TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ribuan WP Nunggak Pajak, KPP Kirim Ini Pakai WA

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja mengirim imbauan pelunasan tunggakan pajak melalui Whatsapp (WA) blast kepada seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten Buleleng pada 30 Januari 2023. Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Singaraja Dewa Made Widya Permadi mengatakan setidaknya 7.000 wajib pajak mendapatkan pesan Whatsapp blast tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan bertambah selama masih ada wajib pajak yang belum melunasi tunggakan.

“Diharapkan seluruh wajib pajak dapat segera melunasi utang pajak sebelum jatuh tempo sehingga terhindar dari penagihan aktif oleh DJP,” katanya dikutip dari DJP, hari ini.

Dewa menjelaskan KPP mengirimkan Whatsapp blast ke wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang masih memiliki tunggakan pajak. Dasar tunggakan tersebut terdiri atas surat tagihan pajak (STP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), dan/atau surat teguran.

Untuk melunasi tunggakan pajak, wajib pajak dapat menghubungi Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Singaraja yang beralamat di Jalan Udayana No. 10, Singaraja pada hari Senin – Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WITA. KPP juga akan membantu pembuatan billing sebagai sarana dalam pembayaran tunggakan pajak. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank persepsi atau kantor pos terdekat. Pembayaran juga bisa dilakukan secara online melalui mobilebanking atau
Tokopedia.

Dengan mengirim Whatsapp blast, lanjut Dewa, pengiriman imbauan maupun informasi perpajakan dapat lebih cepat dan efisien. Khususnya, bagi wajib pajak yang memiliki tempat tinggal dengan akses yang sulit.

Dia juga menegaskan DJP memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan aktif, penyitaan, hingga penyanderaan jika tunggakan pajak tidak kunjung dilunasi. Tindakan penagihan aktif akan dilakukan sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku.