TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Rokok Elektrik Jadi Barang Kena Cukai

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengubah ketentuan mengenai perdagangan barang kena cukai (BKC) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193 Tahun 2021. Terjadi perubahan skema tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) mulai tahun 2022 ini.

Sesudah peraturan itu terbit, Menkeu kemudian mengeluarkan PMK 217/2021. PMK ini mengatur perdagangan barang kena cukai (BKC) dengan pelunasan cukai melalui pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Aturan perdagangan rokok elektrik ditambahkan sebagai upaya memberi kepastian hukum untuk masyarakat.

Dalam PMK 217/2021 menjelaskan, bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, dan tertib administrasi keuangan negara ... perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perdagangan kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.

Dalam kemasan BKC hasil tembakau selain HPTL, untuk penjualan eceran di dalam negeri harus dicantumkan informasi secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen. Informasi itu di antaranya merek hasil tembakau, serta jenis hasil tembakau yang dapat disingkat penyebutannya. Sesuai dengan Pasal 5 PMK 217/2021.

Lalu, kemasan BKC turut berisikan isi hasil tembakau yang dikemas dengan satuan batang, gram, mililiter, kampus cartridge. Dalam rokok elektrik padat dan rokok elektrik cair sistem tertutup, pada kemasan wajib terdapat informasi banyaknya isi atau berat dengan satuan mililiter atau gram.

Ada juga informasi lain yang wajib tertera pada kemasan BKC seperti nama pabrik atau importir, lokasi pabrik atau tempat usaha importir, pada jenis hasil tembakau sigaret dan tembakau iris harus terdapat peringatan dan informasi kesehatan.

Sesuai dengan Pasal 5 PMK 217/2021, ayat (1a) mengatakan ketentuan jumlah isi atau berat pada setiap kemasan untuk rokok elektrik padat yakni dalam satuan sampai dengan sepersepuluh gram dengan pembulatan ke atas, sedangkan pada rokok elektrik cair sistem tertutup yaitu dalam satuan sampai dengan sepersepuluh mililiter dengan pembulatan ke atas.

Sementara dalam BKC berbentuk minuman mengandung etil alkohol, tidak mengalami perubahan pada pengemasannya. Kemudian dalam HPTL, terjadi sedikit perubahan dalam jenis HPTL yang wajib diinformasikan dalam kemasan, dikarenakan ekstrak dan esens tembakau sekarang sudah ditentukan secara khusus pada rokok elektrik.

PMK tersebut menyatakan, peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)