TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Samsat DIY Bebaskan Denda Pajak, Manfaatkan Masa Berlakunya

· · pajakonline.com

PajakOnline | Menjelang akhir tahun 2024, Samsat se-DIY memberlakukan Program Bebas Denda, diberlakukan di DIY mulai hari ini 9 Desember hingga 20 Desember 2024.

Pembebasan berlaku pada sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di DIY serta penghapusan denda SWDKLLJ Jasa Raharja untuk tahun yang telah lampau.

Penghapusan denda berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor. Untuk bea balik nama kendaraan bermotor tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

Denda bea balik nama kendaraan bermotor dikenakan jika:

Tanggal pendaftaran balik nama melebihi 30 hari kerja dihitung dari tanggal kuitansi jual beli untuk balik nama kendaraan Plat AB.

Tanggal pendaftaran balik nama melebihi 30 hari kerja dihitung dari tanggal surat Keterangan Fiskal untuk kendaraan mutasi masuk.

Pembayaran bea balik nama melebihi 30 hari dari tanggal pendaftaran balik nama. Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalulintas Jalan (SWDKLLJ ) Jasa Raharja hanya berlaku untuk tahun yang telah lampau, untuk keterlambatan pembayaran SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan denda.

Segera manfaatkan program bebas denda dengan mendatangi layanan Samsat Sleman terdekat. Untuk pajak tahunan dapat bayarkan dengan aplikasi Samsat Digital Nasional, M Banking BPD DIY dan E Samsat Tokopedia.