TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Samsat Keliling Hadir di Tangerang, Bekasi, dan Depok Hari Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di sejumlah titik di wilayah Tangerang, Bekasi, dan Depok pada hari ini, Rabu 21 Mei 2025.

Layanan ini memudahkan masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

Selain itu, layanan ini juga dapat dimanfaatkan untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di wilayah Banten dan Jawa Barat hingga 30 Juni 2025.

Melalui program pemutihan ini, denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya akan dihapuskan.

Namun, Ditlantas menegaskan bahwa Samsat Keliling tidak melayani pembayaran pajak lima tahunan maupun pergantian pelat nomor kendaraan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan atau pergantian plat nomor, wajib pajak tetap harus datang ke kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.

Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Rabu 21 Mei 2025:

Tangerang:

Halaman parkir Samsat Kota Tangerang: 08.00–14.00 WIB

Halaman parkir Samsat Serpong: 08.00–14.00 WIB

ITC BSD Serpong: 16.00–19.00 WIB

Perum Banjar Wijaya Cipondoh (Ciledug): 09.00–14.00 WIB

Metland Cyber Puri (Ciledug): 09.00–14.00 WIB

Kantor Kelurahan Pondok Betung (Ciputat): 09.00–12.00 WIB

Pasar Modern Intermoda Cisauk (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB

Halaman G Town House (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB

Bekasi:

Halaman parkir Samsat Kota Bekasi: 08.00–14.00 WIB

Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi: 09.00–12.00 WIB

Depok:

Halaman parkir Samsat Depok: 08.00–14.00 WIB

Halaman parkir Samsat Cinere: 08.00–14.00 WIB

Syarat Dokumen Layanan Samsat Keliling:

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling diimbau membawa dokumen berikut:

KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi

STNK asli dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi

Masyarakat diminta hadir sesuai jadwal operasional di masing-masing lokasi agar proses pelayanan dapat berjalan lancar. Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau kantor Samsat terdekat.

Layanan Samsat Keliling ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta memanfaatkan program pemutihan denda yang sedang berlangsung.