TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sarjan Tahir: Tambah Penerimaan Negara, Penerapan Pajak Karbon Jangan Ditunda Lagi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Ketua Umum Pandu Tani Indonesia (Patani) Sarjan Tahir mendorong pemerintah segera menerapkan Pajak Karbon untuk menambah penerimaan negara dan penguatan konstruksi ekonomi hijau, ramah lingkungan demi masa depan generasi yang lebih baik.

Menurut Sarjan, Indonesia telah memperkenalkan implementasi pajak karbon
sebagai salah satu skema pembiayaan untuk mendorong kegiatan ekonomi rendah karbon sendiri pada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) COP 26 di Glasgow, Skotlandia pada 2021 lalu.

"Pajak karbon juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kita laksanakan amanat undang-undang tersebut," kata Sarjan kepada PajakOnline, Rabu (21/8/2024).

Sarjan menyebutkan, Pajak Karbon signifikan menambah penerimaan negara dengan potensi mencapai ratusan triliunan rupiah. Pajak Karbon menjadi opsi alternatif daripada memberatkan masyarakat dengan kenaikan PPN 12% pada tahun depan.

"Lebih baik menerapkan pajak karbon untuk hidup yang lebih berkualitas karena kita turut menjaga ekosistem kelestarian alam dan lingkungan hidup," kata Sarjan.

Sarjan mengatakan, banyak manfaat dari penerapan pajak karbon, di antaranya, uang pajaknya dapat dipergunakan untuk membantu pendanaan investasi produktif di sektor agraris untuk ketahanan pangan misalnya. Kemudian, mengurangi penggunaan energi yang tidak ramah lingkungan, dan tentunya mendatangkan insentif bagi pemerintah.

"Penerapan pajak karbon menjadi langkah penting yang diambil oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Ini merupakan tindakan aktif yang dapat membantu mengurangi dampak perubahan iklim," kata Sarjan.

Sebelumnya, sebanyak 8 BUMN telah mendukung penerapan Pajak Karbon di Indonesia. Induk BUMN Survei, PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) bersama tujuh BUMN telah menandatangani Memorandum of Understanding Dekarbonisasi di kalangan BUMN. Tujuh BUMN lain tersebut adalah Pertamina, PLN, Pupuk Indonesia, PTPN, Semen Indonesia,
Perhutani, dan MIND ID. Jadi, sebanyak 8 BUMN mendukung penuh penerapan pajak karbon di Indonesia.

Pajak Karbon merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi efek Gas Rumah Kaca (GRK) secara nasional dan global. “BKI menyambut baik pihak-pihak yang terus mendukung penerapan dekarbonisasi yang salah-satu unsur terpenting adalah Pajak Karbon. Hal itu sejalan dengan tekad kami
di BKI selaku Ketua IDSurvey bersama tujuh BUMN lain untuk melakukan pilot project dekarbonisasi di kalangan BUMN,” kata Direktur Utama BKI Rudiyanto, Rabu (22/7/2022) dalam keterangannya.

Rencananya Pajak Karbon mulai diterapkan pada sektor batu bara dan
ketenagalistrikan. Pembahasan tentang pajak karbon menjadi semakin penting agar pelaksanaan dekarbonisasi di Indonesia bisa segera berjalan secara aktif.

Dekarbonisasi di kalangan BUMN akan menjadi bagian dari perusahaan, lembaga dan pihak lain yang secara bersama bertekad mencapai target nasional mengurangi efek GRK secara nasional sebesar 29 persen pada 2030 dan zero emission pada 2060.

Mewakili pemerintah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beralasan masih merumuskan aturan turunan dari pajak karbon. Menkeu menyampaikan, pihaknya tengah melihat waktu yang tepat untuk menerapkan pajak karbon. Pemerintah ingin penerapan tersebut tetap berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.

"Hal-hal seperti ini harus kita kalkulasikan sangat hati-hati terhadap policy-
policy yang menyangkut energi termasuk di dalamnya adalah pajak karbon,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Untuk diketahui penerapan pajak karbon telah ditunda sebanyak dua kali. Pajak karbon rencananya diterapkan pada April 2022, kemudian ditunda menjadi 1 Juli 2022. Beberapa hari menjelang 1 Juli, pemerintah memutuskan untuk kembali menunda penerapan pajak karbon hingga waktu yang belum ditentukan.