TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Satgas Sita Kosmetik Impor Ilegal Rp11,4 Miliar

· · pajakonline.com

PajakOnline.com | Satuan Tugas Barang Impor Ilegal telah mengamankan 970 item atau sekitar 415.000 pcs lebih produk kosmetik impor ilegal senilai Rp11,44 miliar. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan, temuan ini merupakan hasil penindakan dan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal di berbagai wilayah Indonesia sejak Juli hingga September 2024. “Temuan produk kosmetik impor ilegal yang diamankan 970 item dengan nilai keekonomian sejumlah Rp11,4 miliar,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Senin (30/9/2024).

Produk kosmetik merupakan salah satu dari tujuh komoditas yang menjadi fokus pengawasan satgas impor ilegal. Adapun, beberapa bulan lalu, Zulhas menyampaikan para pelaku usaha dalam negeri mengaku kewalahan menghadapi serbuan produk-produk yang datang yang tanpa izin BPOM dan instansi terkait lainnya.
Menurutnya, serbuan produk kosmetik ilegal sangat berdampak buruk. Bagi konsumen, penggunaan produk ilegal tentu akan sangat merugikan lantaran tidak memiliki jaminan apakah produk tersebut layak digunakan atau tidak. Selain konsumen, tentu produk ilegal tersebut merugikan negara utamanya dari sisi pajak, hingga industri kosmetik Tanah Air yang tengah berkembang.

“Industri beauty kita yang sekarang ini sedang berkembang dengan cukup baik, bagus ya, tidak kalah bersaing dengan negara-negara mana pun,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan sebanyak 45 kasus telah berhasil ditangani dalam kurun waktu Juni-September 2024 di berbagai wilayah seperti Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
“Produk ilegal ini merupakan produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang dan berbahaya,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, Ikrar menyebut bahwa sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Merek produk ilegal tersebut antara lain Lamellia hingga Brilliant.

Dia mengatakan, masyarakat perlu mengetahui merek produk kosmetik impor ilegal belum teregistrasi di BPOM. Selanjutnya, produk-produk ilegal yang telah diamankan ini akan dimusnahkan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat. Ikrar menuturkan, penggunaan kosmetik tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya sangat berisiko bagi kesehatan.