PajakOnline.com | Satuan Tugas Barang Impor Ilegal telah mengamankan 970 item atau sekitar 415.000 pcs lebih produk kosmetik impor ilegal senilai Rp11,44 miliar. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan, temuan ini merupakan hasil penindakan dan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal di berbagai wilayah Indonesia sejak Juli hingga September 2024. “Temuan produk kosmetik impor ilegal yang diamankan 970 item dengan nilai keekonomian sejumlah Rp11,4 miliar,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Senin (30/9/2024).
Produk kosmetik merupakan salah satu dari tujuh komoditas yang menjadi fokus pengawasan satgas impor ilegal. Adapun, beberapa bulan lalu, Zulhas menyampaikan para pelaku usaha dalam negeri mengaku kewalahan menghadapi serbuan produk-produk yang datang yang tanpa izin BPOM dan instansi terkait lainnya.
Menurutnya, serbuan produk kosmetik ilegal sangat berdampak buruk. Bagi konsumen, penggunaan produk ilegal tentu akan sangat merugikan lantaran tidak memiliki jaminan apakah produk tersebut layak digunakan atau tidak. Selain konsumen, tentu produk ilegal tersebut merugikan negara utamanya dari sisi pajak, hingga industri kosmetik Tanah Air yang tengah berkembang.
“Industri beauty kita yang sekarang ini sedang berkembang dengan cukup baik, bagus ya, tidak kalah bersaing dengan negara-negara mana pun,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan sebanyak 45 kasus telah berhasil ditangani dalam kurun waktu Juni-September 2024 di berbagai wilayah seperti Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
“Produk ilegal ini merupakan produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang dan berbahaya,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, Ikrar menyebut bahwa sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Merek produk ilegal tersebut antara lain Lamellia hingga Brilliant.
Dia mengatakan, masyarakat perlu mengetahui merek produk kosmetik impor ilegal belum teregistrasi di BPOM. Selanjutnya, produk-produk ilegal yang telah diamankan ini akan dimusnahkan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat. Ikrar menuturkan, penggunaan kosmetik tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya sangat berisiko bagi kesehatan.