TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 12 Bank Bangkrut, Izinnya Dicabut OJK

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sebanyak 12 Bank bangkrut dan izinnya sudah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Terbaru, bank yang bangkrut bernama PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dicabut izinnya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

"Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pengumumannya dikutip Rabu (22/5/2024).

Bangkrutnya BPR Bank Jepara Artha membuat jumlah bank bangkrut yang dicabut izin usahanya oleh OJK bertambah. Sepanjang tahun ini sudah ada 12 bank bangkrut yang dicabut izin usahanya di Indonesia.

Padahal, 2024 baru berjalan hampir lima bulan. Sebagai informasi, seluruh bank bangkrut pada tahun ini merupakan bank perekonomian rakyat (BPR). Pada tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 134 bank bangkrut di Tanah Air.

Berikut daftar bank bangkrut;

1. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)
2. PT BPR Dananta
3. BPRS Saka Dana Mulia
4. BPR Bali Artha Anugrah
5. BPR Sembilan Mutiara
6. BPR Aceh Utara
7. PT BPR EDCCASH
8. Perumda BPR Bank Purworejo
9. PT BPR Bank Pasar Bhakti
10. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
11. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
12. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK memproyeksikan sepanjang tahun ini akan ada 20 bank bangkrut di Indonesia. Dian mengatakan OJK mencabut izin usaha deretan bank itu karena sudah tidak bisa lagi diselamatkan. "Baik itu karena fraud atau lainnya," kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Senin (13/5/2024).

Dian menjelaskan, dalam pengawasannya, sebelum menyerahkan bank bermasalah ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), OJK telah melakukan sederet kewenangannya. "Intinya kami sudah melakukan kewenangan. Kami meminta penambahan modal, meminta tidak jalankan transaksi sesuatu. Itu sudah dijalankan maksimal," katanya.

Adapun, mengacu Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), upaya penyehatan yang dijalankan OJK itu tidak bisa lebih dari setahun. Apabila upaya penyehatan dalam waktu setahun tidak berhasil, harus diserahkan ke LPS.

Selain itu, penindakan pencabutan izin usaha bank bangkrut merupakan upaya bersih-bersih dari OJK. Sebab, mengacu UU PPSK, BPR diperkuat perannya. "Dari waktu ke waktu BPR akan mendekati bank umum. Governance harus menguat dari waktu ke waktu. Dalam waktu bersamaan, diberikan perlindungan ke masyarakat agar BPR beroperasi betul, BPR harus benar-benar sehat," pungkas Dian.