PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12.153.071 Wajib Pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax hingga 19 Januari 2026 pukul 07:30 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan dari jumlah tersebut, aktivasi akun Coretax didominasi oleh Wajib Pajak orang pribadi sebanyak 11.225.314. Sementara itu, Wajib Pajak badan tercatat sebanyak 838.663, Wajib Pajak instansi pemerintah sebanyak 88.871, serta Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 223.
“Jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.153.071,” kata Rosmauli dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).
Selain progres aktivasi akun, DJP juga mencatat perkembangan registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE). Untuk Wajib Pajak orang pribadi, jumlah yang telah memiliki KO/SE tercatat sebanyak 9.151.722.
Pada saat yang sama, Rosmauli juga melaporkan perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Hingga 19 Januari 2026 pukul 07:30 WIB untuk tahun pajak 2025, jumlah SPT tahunan yang telah disampaikan tercatat sebanyak 282.047 SPT.
