TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 12,1 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax DJP

· · pajakonline.com

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12.153.071 Wajib Pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax hingga 19 Januari 2026 pukul 07:30 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan dari jumlah tersebut, aktivasi akun Coretax didominasi oleh Wajib Pajak orang pribadi sebanyak 11.225.314. Sementara itu, Wajib Pajak badan tercatat sebanyak 838.663, Wajib Pajak instansi pemerintah sebanyak 88.871, serta Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 223.

“Jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.153.071,” kata Rosmauli dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).

Selain progres aktivasi akun, DJP juga mencatat perkembangan registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE). Untuk Wajib Pajak orang pribadi, jumlah yang telah memiliki KO/SE tercatat sebanyak 9.151.722.

Pada saat yang sama, Rosmauli juga melaporkan perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Hingga 19 Januari 2026 pukul 07:30 WIB untuk tahun pajak 2025, jumlah SPT tahunan yang telah disampaikan tercatat sebanyak 282.047 SPT.

Berdasarkan Wajib Pajak yang menyampaikan SPT tahunan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan didominasi oleh Wajib Pajak orang pribadi karyawan sebanyak 231.375 SPT. Selanjutnya, Wajib Pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat sebanyak 36.498 SPT, Wajib Pajak badan sebanyak 14.048 SPT, serta Wajib Pajak badan dengan pembukuan dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 33 SPT.

Sementara itu, untuk Wajib Pajak dengan beda tahun buku yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat sebanyak 91 SPT tahunan dari Wajib Pajak badan dan dua SPT tahunan dari Wajib Pajak badan dengan pembukuan dolar AS.

Rosmauli mengingatkan Wajib Pajak yang hingga kini belum menyampaikan SPT Tahunan agar segera melakukan aktivasi akun Coretax dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Ia menegaskan bahwa pelaporan sejak awal tahun memberikan banyak manfaat, baik bagi Wajib Pajak maupun bagi otoritas pajak dalam menjaga kelancaran pengelolaan administrasi perpajakan secara nasional.

“Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” katanya.