PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan sebanyak 14,18 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan hingga hingga 30 April 2024. Angka tersebut tumbuh 7,15% jika dibandingkan dengan jumlah SPT Tahunan yang diterima hingga 30 April pada tahun lalu (year on year).
Rinciannya, sebanyak 13,14 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan sebanyak 1,04 juta SPT Tahunan wajib pajak badan.
“Partisipasi pelaporan SPT Tahunan tahun ini makin meningkat dari tahun sebelumnya!” tulis DJP melalui akun X resminya, kemarin.
Jumlah SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang diterima tercatat tumbuh 6,88%, sedangkan jumlah SPT Tahunan wajib pajak badan tercatat naik hingga 10,66%.
Berdasarkan catatan DJP, pada tahun ini ada sebanyak 19,27 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan. Dengan penerimaan SPT Tahunan yang tercatat sebanyak 14,18 juta maka rasio kepatuhan formal per 30 April 2024 adalah sebesar 73,58%.
Untuk target kepatuhan formal tahun 2024 ini telah ditetapkan sebesar 83,22%. Agar target tersebut tercapai, jumlah SPT Tahunan yang diterima DJP pada tahun ini harus mencapai kurang lebih 16 juta SPT Tahunan.
Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Capai Penerimaan Pajak Rp12,4 Triliun sampai 31 Maret 202