PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan lebih bayar sampai Rp100 juta terdapat 15.419 orang per 14 Juli 2023 nilainya mencapai Rp56,32 miliar.
“Jumlah SPT PPh Orang Pribadi yang lebih bayarnya mencapai Rp100 juta adalah 15.419 orang, dengan total nilai restitusi mencapai Rp56,32 miliar,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Juli 2023.
Bendahara Negara tersebut menyatakan telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak dengan nilai Rp7,3 miliar. Selain itu, pengembalian dipastikan akan cepat seiring terbitnya Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 yang berlaku 9 Mei 2023.
“Sampai hari ini kami telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak dan pengembalian sebesar Rp7,3 miliar,” kata Menkeu.
Sementara itu, per 9 Mei 2023 lalu, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak dari 1 tahun menjadi hanya 15 hari. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta.
“Dalam hal ini kami memberikan layanan restitusi secara sederhana, mudah, cepat dan prosesnya juga tidak terlalu intervensionis atau bahkan tidak melalui face to face sehingga menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan,” kata Sri Mulyani.
Kemenkeu akan terus melakukan sosialisasi agar wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas secara optimal dan dapat mengurangi biaya kepatuhan (compliance cost) secara signifikan.(Kelly Pabelasary)