PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan sebanyak 15,9 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan hingga awal Oktober 2022 ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan, pemerintah menargetkan kepatuhan pelaporan SPT hingga 80 persen tahun ini. Dari 19 juta wajib pajak, targetnya 15,2 juta melaporkan SPT.
Menurut DJP, target kepatuhan pelaporan SPT sudah tercapai hingga awal Oktober 2022 ini. Neil mengapresiasi wajib pajak yang semakin patuh memenuhi kewajiban administrasi perpajakannya.
“Sampai 4 Oktober 2022 pukul 14.34 WIB, totalnya ada 15,96 juta (wajib pajak yang sudah melaporkan SPT). Itu merupakan SPT badan dan orang pribadi,” kata Neil dalam media briefing DJP, Selasa (4/10/2022).
Pencapaian sejauh ini cukup mendekati kinerja 2021, ketika 15,97 juta wajib pajak melaporkan SPT. Namun, Neil menyatakan bahwa capaian di atas 100 persen dari target merupakan hal positif dan bisa mendorong pertumbuhan ke depannya. Pelaporan SPT wajib pajak badan mencatatkan pertumbuhan 6,29 persen secara tahunan. Adapun, pelaporan wajib pajak orang pribadi tumbuh 8,22 persen.