PajakOnline.com—Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II sejauh ini memasuki bulan ketiga pelaksanaannya berhasil mengungkap nilai harta bersih dari seluruh peserta wajib pajak mencapai Rp23 triliun hingga 4 Maret 2022.
Kami kutip dari PPS dalam Angka di laman resmi DJP, terdapat 18.840 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Dari jumlah ini terdapat 21.123 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022.
Total aset peserta PPS terdiri dari Rp20,1 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp1,42 triliun deklarasi luar negeri.
Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Melalui PPS diharapkan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, sehingga tercipta perekonomian Indonesia yang kuat dan berdaya tahan.
