PajakOnline.com—Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II sejauh ini berhasil mengungkap nilai harta bersih dari seluruh peserta wajib pajak mencapai Rp23 triliun hingga 14 Maret 2022.
Kami kutip dari PPS dalam Angka di laman resmi DJP, terdapat 22.448 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Dari jumlah ini terdapat 25.283 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022.
Total aset peserta PPS terdiri dari Rp25.981,99 miliar deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp1.738,84 miliar deklarasi luar negeri. Jumlah PPh
Rp3.058,97 miliar. Nilai Harta Bersih mencapai Rp29.561,64 miliar. Nilai Investasi Rp1.842,9 miliar.
Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Melalui PPS diharapkan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, sehingga tercipta perekonomian Indonesia yang kuat dan berdaya tahan.
