TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 412 Ribu Wajib Pajak Badan Sudah Lapor SPT Tahunan

· · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan pada akhir April 2025.

Tercatat sampai 16 April 2025 pukul 06.01 WIB, sebanyak 412 ribu Wajib Pajak badan telah melaporkan kewajiban tersebut.

“Mendekati batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan, kami menghimbau kepada Wajib Pajak badan yang belum menyampaikan untuk segera menyampaikan SPT tahunan sebelum 30 April. Lapor SPT lebih awal, lebih nyaman melalui kanal djponline.pajak.go.id,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti.

Dwi menyebutkan, DJP menetapkan target penyampaian SPT Tahunan PPh badan sebesar 81,92 persen hingga akhir 2025.

“Penetapan target tersebut terdiri dari target penyampaian oleh Wajib Pajak strategis dan Wajib Pajak kewilayahan, bukan berdasarkan jenis Wajib Pajak orang pribadi maupun badan,” kata Dwi.

Untuk mencapai target, DJP terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan SPT Tahunan PPh badan, salah satunya melalui penyediaan layanan asistensi, pemanfaatan layanan Pojok Pajak, dan menyelenggarakan program Relawan Pajak.

DJP juga berupaya memudahkan Wajib Pajak badan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh dengan menyediakan layanan DJPOnline. Permohonan Lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN) badan pun dapat diajukan melalui telepon Kring Pajak 1500200 atau livechat di http://pajak.go.id.

Keterlambatan melaporkan SPT Tahunan PPh badan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta. Ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Selain itu, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP, Wajib Pajak yang secara sengaja tidak melaporkan SPT tahunan, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan pidana penjara.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/ingat-deadline-spt-tahunan-badan-akhir-april-telat-dendanya-gede/