PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan pada akhir April 2025.
Tercatat sampai 16 April 2025 pukul 06.01 WIB, sebanyak 412 ribu Wajib Pajak badan telah melaporkan kewajiban tersebut.
“Mendekati batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan, kami menghimbau kepada Wajib Pajak badan yang belum menyampaikan untuk segera menyampaikan SPT tahunan sebelum 30 April. Lapor SPT lebih awal, lebih nyaman melalui kanal djponline.pajak.go.id,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti.
Dwi menyebutkan, DJP menetapkan target penyampaian SPT Tahunan PPh badan sebesar 81,92 persen hingga akhir 2025.
“Penetapan target tersebut terdiri dari target penyampaian oleh Wajib Pajak strategis dan Wajib Pajak kewilayahan, bukan berdasarkan jenis Wajib Pajak orang pribadi maupun badan,” kata Dwi.
Untuk mencapai target, DJP terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan SPT Tahunan PPh badan, salah satunya melalui penyediaan layanan asistensi, pemanfaatan layanan Pojok Pajak, dan menyelenggarakan program Relawan Pajak.
