PajakOnline.com—Sejak program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II berjalan mulai Januari lalu, para peserta dan jumlah harta yang diungkap terus bertambah.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) hingga Rabu 18 Mei 2022 tercatat sebanyak 45.031 wajib pajak yang menjadi peserta. Dari jumlah tersebut, diperoleh 52.091 surat keterangan. Tercatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) final sebesar Rp8.898,25 miliar.
Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp88.039,31 miliar Deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp75.986,89 miliar dan deklarasi luar negeri sebesar Rp6.867,84 miliar. Harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp5.180,8 miliar.
PPS akan berlangsung hingga 30 Juni 2022. Peserta bisa memilih untuk berinvestasi di surat berharga negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).