Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 5.600 wajib pajak sudah masuk ke dalam cakupan implementasi pajak minimum global (global minimum tax/GMT) atau Global Anti-Base Erosion (GloBE). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto.
Berdasarkan data terbaru sampai dengan pertengahan Oktober ini, data dari kantor pajak pusat akan diteruskan sampai ke instansi vertikal hingga level kanwil maupun KPP untuk tindak lanjut administrasi.
"Jadi itu sudah masuk di taxpayer account mereka dan mereka memang voluntarily (secara sukarela) mendaftar," kata Bimo dikutip Senin (19/10/2026). Bimo memastikan, pelaksanaannya diterapkan dengan sistem yang transparan dan akuntabel.
Pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh 5.600 wajib pajak GloBE di Indonesia karena induk pusat perusahaan multinasional (PMN) mereka di luar negeri turut menerapkan GMT atau Pilar 2 GloBE.
Para wajib pajak tersebut juga bisa berada di berbagai wilayah di Indonesia. Dengan demikian, tidak semua berada dalam wilayah administrasi KPP Wajib Pajak Besar atau large taxpayers office (LTO).
"WP GloBE bisa di mana aja. Kan ada juga yang memang belum masuk, belum kami tarik ke LTO karena long due tax holiday," katanya.
Dari segi penerapannya, akses layanan administrasi wajib pajak GloBE akan tetap berada di satu wadah yakni Coretax. Hal ini berbeda dengan negara lain yang juga menerapkan GMT.
Contohnya yakni Hong Kong yang mendedikasikan platform khusus untuk implementasi Pilar 2 yang diperkenalkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Pemerintah Indonesia sendiri telah menerapkan GMT mulai 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2024 dan aturan teknisnya pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. Rezim GMT berlaku bagi grup perusahaan multinasional yang memiliki omzet konsolidasi minimal 750 juta euro. Tarif pajak minimum yang menjadi basis pemajakan adalah 15%.
Tujuan dari skema pemajakan ini adalah untuk mencegah pergeseran laba (profit shifting) ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah alias race to the bottom. Pemanfaatan GMT oleh negara yang menerapkan lebih ke keperluan alih-alih pilihan (necessity, not a choice).
Sebab, negara asal (host country) bisa mengambil hak pemajakan apabila Indonesia sebagai negara pasar tidak memanfaatkan hak tersebut. Adanya GMT juga mengakhiri era obral insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) seperti tax holiday. Di Indonesia, tax holiday ditawarkan seperti dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sampai 100% maksimal 20 tahun.
Pada Mei 2026, DJP mencatat total potensi penerimaan dari wajib pajak GloBE dengan skema Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) serta Income Inclusion Rule (IIR) sebesar Rp4,49 triliun.
Skema Undertaxed Profits Rule (UTPR) saat itu disebut masih dikaji lebih lanjut. Salah satu mekanisme pemajakan yakni QDMTT dan mengacu pada tarif efektif minimal 15%.
Hak pemajakan ini memastikan tidak ada lagi nihil pajak berganda (double no taxation) baik di negara asal maupun negara pasar. Contohnya, apabila suatu entitas anak usaha perusahaan multinasonal beroperasi di suatu negara dengan tarif pajak efektif 13%, maka akan ada top-up tax sebesar 2% untuk memenuhi tarif minimum global sebesar 15%. Sebaliknya, apabila tarif efektifnya sudah mencapai 15%, maka tidak ada tarif tambahan.