TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 52,9 Juta NIK Sudah Jadi NPWP hingga November 2022

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sebanyak 52,9 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga November 2022 ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, integrasi data NIK dengan NPWP terus berjalan. Integrasi berjalan bertahap hingga nanti NIK sepenuhnya berlaku sebagai NPWP.

"Per 15 November 2022 pukul 14.55 WIB, sudah ada 52,9 juta (NIK) yang telah terintegrasi (sebagai NPWP). Jadi, kalau dipresentasekan sudah lebih dari 75 persen," kata Neil dalam media briefing DJP, Selasa (29/11/2022).

Pemerintah telah menetapkan NIK sebagai NPWP sejak Kamis 14 Juli 2022. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 112/2022, tertulis bahwa wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk telah resmi menggunakan NIK. Adapun, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.

Pemerintah akan mengaktivasi NIK menjadi NPWP berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan. Meskipun NIK resmi berlaku, DJP tetap memberikan NPWP format 15 digit.

"NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," dikutip dari PMK 112/2022.

Hinggat tahun depan pemerintah akan melakukan pemadanan data kependudukan dengan NPWP format 15 digit yang sudah ada sebelum PMK 112/2022 berlaku, sehingga semakin banyak NIK yang valid berlaku sebagai NPWP.

Jika ditemukan data yang tidak valid, wajib pajak akan dihubungi DJP untuk dimintai konfirmasi. Pemerintah menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2024, wajib pajak orang pribadi harus menggunakan NIK dan wajib pajak lainnya menggunakan NPWP format 16 digit untuk keperluan administrasi. Selain itu, pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi pun sudah harus menggunakan NIK dan NPWP format 16 digit.