TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 7,4 Juta Kendaraan di Jabar Terancam Bodong

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dedi Taufik mengumumkan, terdapat sebanyak 7,4 juta unit kendaraan di Jabar yang datanya bakal dihapus atau terancam bodong, karena menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama hampir tujuh tahun.

“Kami mendata potensinya mencapai 7,4 juta unit, baik itu kendaraan roda dua dan roda empat. Potensi itu artinya (data STNK) dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan,” kata Dedi kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).

Dedi menyebutkan, aturan mengenai penghapusan data kendaraan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Pada ayat pertama disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, apabila didasari dua hal yaitu permintaan pemilik kendaraan bermotor, dan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Sementara dalam ayat 2 pasal tersebut disebutkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya.

Pada ayat ketiga menegaskan kalau kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Dedi mengutarakan, unit kendaraan yang akan dihapus tersebut memang tercatat tidak memperpanjang STNK selama lima tahun, dengan tambahan waktu dua tahun untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak.

“Artinya secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya. Dalam prosesnya, pemilik kendaraan diberikan peringatan selama beberapa bulan,” tegasnya.

Penghapusan data kendaraan juga diimbangi dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak. Ia pun memastikan, penghapusan data tidak berarti kendaraan akan disita.

“Datanya dihapus, bukan disita. Sebelumnya, kami dan juga kepolisian juga tidak langsung melakukan penghapusan data. Upaya sosialiasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara masif di Jawa Barat. Termasuk, upaya dalam melaksanakan program pemutihan pajak pada Juli hingga Agustus lalu,” katanya.

Dedi mengungkapkan, data 7,4 juta unit kendaraan itu bersumber dari semua wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bapenda Jabar pada semester pertama 2022. Dari 34 wilayah P3DW Bapenda Jabar, ada lima wilayah dengan potensi penghapusan data kendaraan tertinggi. Di antaranya, Kabupaten Bekasi 791.850 unit, Kota Bekasi 773.145 unit, Kabupaten Bogor 697.492 unit, Kota Bandung 673.204 unit, dan Kota Depok 565.807 unit kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya dan pemangku kepentingan terkait akan segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan. Pasalnya, ini diyakini dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak, sekaligus meningkatkan validitas data kendaraan bermotor. “Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” pungkasnya.