TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 8,4 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan, sebanyak 8,4 juta pekerja telah menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah hingga saat ini. Jumlah tersebut lebih dari setengah target pekerja yang mendapatkan BSU.

"Dari 14,6 juta (calon penerima BSU) sudah tersalurkan 8,4 juta yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh di seluruh Tanah Air," kata Presiden Jokowi saat menyerahkan BSU kepada pekerja di PT Pos Indonesia KCP Bandung, Kamis (13/10/2022).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang mendampingi Presiden dalam penyaluran BSU di Bandung menambahkan, BSU tahun ini telah disalurkan dalam 5 tahap. Hingga tahap 5, BSU sudah diberikan kepada 8.432.533 pekerja atau sekitar 65,66 persen dari target sebanyak 14,6 juta pekerja penerima BSU.

Sementara khusus di Jawa Barat, BSU telah disalurkan kepada 1.135.248 pekerja. Jumlah itu sekitar 69,8 persen dari target penyaluran sebanyak 1.626.319 pekerja.

"Jadi Jawa Barat ini secara keseluruhan itu lebih banyak dari rata-rata nasional," kata Ida. Dia menjelaskan, hingga tahap 5, BSU disalurkan melalui Bank Himbara bagi yang memiliki rekening Bank Himbara.

Sedangkan yang tidak memiliki rekening bank Himbara disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Adapun yang belum menerima BSU, salah satunya kendalanya karena belum memiliki rekening bank Himbara.

"Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di bank Himbara. Kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia, mulai minggu depan akan mulai kita salurkan melalui Pos Indonesia," katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan menggandeng PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BSU. Tujuannya untuk mempercepat proses penyaluran bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara. Ida memastikan penyaluran BSU melalui bank Himbara, BSI, dan Pos Indonesia tidak dipungut biaya alias gratis. "Ini akan ditanggung pemerintah, tidak mengurangi jumlah Rp600.000 yang akan diterima," katanya.