PajakOnline.com—Pemerintah kabupaten/kota agar menyiapkan peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) paling lambat pada 5 Januari 2024. Hal tersebut disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bahlil mengungkapkan, saat ini sudah 87 dari 508 kabupaten/kota yang memiliki peraturan daerah (perda) retribusi PBG.
"Kami sudah buat surat edaran bersama. Namun, ini waktunya tidak lama, harus segera kita lakukan (pembuatan perda). Kalau tidak, IMB-nya enggak jalan dan orang tidak bisa bangun bangunan," kata Bahlil dalam keterangannya dikutip hari ini.
Surat edaran bersama antara 4 kementerian, yaitu Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian PUPR, dan Kementerian Investasi/BKPM ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah keterlambatan penerbitan PBG akibat belum adanya perda retribusi PBG.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pemda dapat memungut retribusi PBG berdasarkan perda retribusi IMB yang berlaku di daerahnya masing-masing. Pemungutan berdasarkan perda retribusi IMB itu hanyalah solusi sementara sebelum pemda memiliki perda tentang retribusi PBG.
