TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Segera Buat Kode Otorisasi dan Aktivasi Akun Coretax: Siap Lapor SPT Tahunan Tanpa Kendala

· · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengimplementasikan sistem Coretax Administration System, sebuah sarana baru yang akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025, menggantikan sistem DJP Online yang selama ini digunakan oleh Wajib Pajak (WP).

Sebelum dapat melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax, setiap Wajib Pajak perlu terlebih dahulu melakukan pembuatan Kode Otorisasi dan Aktivasi Akun Coretax. Kedua langkah ini merupakan tahapan penting agar Wajib Pajak dapat mengakses layanan Coretax dengan aman dan lancar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto, memastikan bahwa DJP siap menggunakan Coretax sebagai kanal utama pelaporan pajak tahun depan.

“Tahun depan laporan SPT Tahunan sudah melalui Coretax. Jadi, Coretax sudah siap untuk menerima SPT Tahunan orang pribadi dan badan tahun 2025,” ujar Bimo.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, DJP tengah gencar memberikan edukasi kepada masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax serta memperoleh sertifikat elektronik dan kode otorisasi.

“Kami terus melakukan pendampingan dan edukasi agar seluruh Wajib Pajak siap menggunakan Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan mendatang,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax. Para pembaca media PajakOnline juga memanfaatkan Coretax.

“Pelaporan SPT Tahunan yang pertama kali akan kita lakukan menggunakan Coretax tidak bisa dilakukan tanpa Wajib Pajak mengaktivasi akun wajib pajaknya,” ungkap Rosmauli.

Dalam pertemuan silaturahmi pimpinan media PajakOnline, Selasa (11/11/2025), Rosmauli menyampaikan ke depan Coretax semakin memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

Bagi Wajib Pajak yang belum melakukan Akivasi Akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi dapat mengikuti alur berikut:

Langkah Singkat Aktivasi Akun Coretax:

1. Akses laman https://coretax.pajak.go.id
2. Pilih menu “Aktivasi Akun Coretax”
3. Masukkan NPWP dan EFIN yang sudah terdaftar
4. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id
5. Login kembali ke Coretax lalu klik ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase

Langkah Singkat Membuat Kode Otorisasi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

1. Akses laman https://coretax.pajak.go.id
2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase, Centang pernyataan lalu klik Kirim.