PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengimplementasikan sistem Coretax Administration System, sebuah sarana baru yang akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025, menggantikan sistem DJP Online yang selama ini digunakan oleh Wajib Pajak (WP).
Sebelum dapat melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax, setiap Wajib Pajak perlu terlebih dahulu melakukan pembuatan Kode Otorisasi dan Aktivasi Akun Coretax. Kedua langkah ini merupakan tahapan penting agar Wajib Pajak dapat mengakses layanan Coretax dengan aman dan lancar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto, memastikan bahwa DJP siap menggunakan Coretax sebagai kanal utama pelaporan pajak tahun depan.
“Tahun depan laporan SPT Tahunan sudah melalui Coretax. Jadi, Coretax sudah siap untuk menerima SPT Tahunan orang pribadi dan badan tahun 2025,” ujar Bimo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, DJP tengah gencar memberikan edukasi kepada masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax serta memperoleh sertifikat elektronik dan kode otorisasi.
“Kami terus melakukan pendampingan dan edukasi agar seluruh Wajib Pajak siap menggunakan Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan mendatang,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax. Para pembaca media PajakOnline juga memanfaatkan Coretax.
“Pelaporan SPT Tahunan yang pertama kali akan kita lakukan menggunakan Coretax tidak bisa dilakukan tanpa Wajib Pajak mengaktivasi akun wajib pajaknya,” ungkap Rosmauli.
