TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi Sambut NIK sebagai NPWP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Para pendidik, pegawai dan wali murid Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi (CKTC) siap menyambut penggunaan NIK sebagai NPWP. Hal ini diungkapkan Direktur Sekolah CKTC Freddy Ong dalam sambutannya di kegiatan sosialisasi NIK menjadi NPWP pada Selasa (14/3/2023) yang digelar Kanwil DJP Jakarta Barat di Aula TK Sekolah CKTC berkolaborasi dengan Yayasan Buddha Tzu Chi dan Perhimpunan INTI.

“Sekolah CKTC selalu mendukung program yang digulirkan pemerintah. Terhitung sudah empat kali Sekolah menjadi tempat pelaksanaan sosialisasi program-program DJP," kata Freddy. Freddy juga mengharapkan agar semua peserta memanfaatkan kegiatan ini untuk mendapatkan pemahaman dan informasi terkait pemadanan NIK sebagai NPWP.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Cengkareng Erwin Priyambodo memberikan sambutannya mewakili Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat. Erwin mengapresiasi seluruh wajib pajak atas segala kontribusi yang telah diberikan. Ia meminta wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagaimana petugas pajak juga tetap melaksanakan tugas dan kewajiban perpajakannya.

“KPP selalu siap untuk melayani dan membantu wajib pajak jika terdapat kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya,” lanjut Erwin. Materi sosialisasi yang disampaikan antara lain terkait pemadanan NIK dengan NPWP serta mengenai SPT Tahunan. Program pemadanan NIK dengan NPWP merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam
rangka menyederhanakan sarana administrasi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban
perpajakannya.

Sosialisasi yang dilaksanakan dihadiri pula oleh para pengurus RW, RT, penghuni rumah susun dan pegawai Rumah Sakit CKTC. Dalam kegiatan ini KPP Pratama Jakarta Cengkareng dan KPP Pratama Jakarta Kalideres membuka layanan konsultasi (helpdesk) serta asistensi SPT Tahunan dan EFIN bagi para peserta sosialisasi. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan layanan dan kemudahan bagi para peserta dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.