PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan seluruh layanan perpajakan yang disediakan dan diberikan gratis atau bebas biaya
DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan hadiah atau pemberian uang ataupun barang termasuk bingkisan parsel atau hampers Lebaran dan sejenisnya yang dapat diidentifikasi sebagai gratifikasi atau suap.
“Dukung DJP tetap berintegrasi dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun,” tulis DJP dalam akun Instagram resminya @ditjenpajakri, kami kutip hari ini.
Wajib pajak masih dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada 29 dan 30 April 2022, secara terbatas melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP yang dapat dilihat di laman pajak.go.id/unit-kerja, serta layanan live chat di laman www.pajak.go.id.