TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Seluruh Pegawai Kanwil DJP Jaksel I Sudah Lapor LHKPN

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Seluruh pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 secara online pada 2 Maret 2023.

Kanwil DJP Jakarta Selatan I menyebutkan dari total jumlah 174 pegawai, 113 pegawai di antaranya merupakan subjek wajib lapor LHKPN. Adapun 61 pegawai lainnya menyampaikan laporan harta kekayaan (LHK) melalui saluran internal yang telah disediakan.

“Meskipun pelaporan LHKPN masih bisa dilakukan sampai dengan akhir bulan ini, seluruh pegawai Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah menyampaikan kewajibannya pada tanggal 28 Februari 2023,” katanya dikutip dari situs DJP, hari ini Senin (17/4/2023).

Kanwil DJP Jaksel I berharap LHKPN dan LHK yang disampaikan oleh pegawainya itu dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan KKN, pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi, dan penguatan integritas aparatur sipil negara (ASN).

LHKPN menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah mencegah korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci sehingga harta yang tidak sah tidak dinikmati oleh pejabat negara.

LHKPN diwajibkan untuk pejabat negara, pejabat strategis, serta, pejabat yang potensial atau rawan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). LHKPN disampaikan dan dikelola KPK melalui situs elhkpn.kpk.go.id.

Bagi ASN yang tidak wajib menyampaikan LHKPN maka diharuskan untuk melaporkan LHK yang disampaikan dan dikelola oleh unit kepatuhan internal instansi terkait. Penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak 1 Januari hingga 31 Desember dan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya atau sesuai dengan
kebijakan organisasi.