TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Seperti Ini Tantangan Ekonomi Digital Kata Menkeu

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Indonesia harus menghadapi tantangan digitalisasi yang berkembang pesat secara global di seluruh dunia. Digitalisasi berpotensi besar bagi perekonomian Indonesia, dari investasi hingga konsumsi. Namun, ada risiko yang harus dihadapi, baik bersifat domestik ataupun lintas negara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pandemi Covid-19 menjadi katalisator perkembangan digitalisasi. Tekanan pandemi membuat aktivitas sehari-hari bergantung kepada teknologi digital, termasuk aktivitas bisnis hingga pemerintahan.

Menurut Sri Mulyani, perkembangan ekonomi digital dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan dari beragam aspek, mulai dari nilai transaksi di e-commerce yang mencapai puncak hingga berkembangnya perusahaan-perusahaan digital.

Investasi ekonomi digital di Indonesia pada kuartal I/2022 mencapai USD4,7 juta atau tertinggi dalam empat tahun terakhir. Meskipun begitu, Sri Mulyani mengatakan terdapat sejumlah risiko besar yang membayangi potensi ekonomi itu.

Salah satu yang menjadi sorotannya adalah keamanan data, terutama perlindungan data pribadi dari berbagai ancaman kejahatan maupun penyalahgunaan. "Terdapat perpajakan yang tidak adil antara perusahaan multinasional," kata Menkeu Sri Mulyani dalam pertemuan B20 bertema Fostering Agility to Combat Money Laundering and Economic Crime, Rabu (28/9/2022).

Isu ketidakadilan perpajakan telah menjadi sorotan sejak lama, karena perusahaan-perusahaan multinasional, terutama yang bergerak di bidang teknologi tidak membayarkan pajak yang proporsional. Perusahaan-perusahaan itu menyetorkan pajak yang jauh lebih besar ke negara asalnya, padahal meraup keuntungan dari negara-negara tempatnya beroperasi.

Sri Mulyani mengatakan risiko lainnya adalah terdapat potensi munculnya platfrom-platform baru yang dapat menjadi sarana pencucian uang (money laundering) maupun kejahatan finansial. Hal itu imbas di tengah cepatnya perkembangan teknologi digital, sehingga pemerintah dan penegak hukum harus beradaptasi lebih cepat. Berbagai risiko itu bukan hanya terjadi di suatu negara, tetapi bisa bersifat lintas negara.