TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Setoran Gakum DJP Capai Rp1,69 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan upaya penegakan hukum atau Gakum yang mencapai Rp1,69 triliun sepanjang 2022 lalu. Kegiatan Gakum DJP meliputi antara lain pemeriksaan bukti permulaan (bukper), penyidikan, forensik digital terhadap tindak pidana perpajakan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal perpajakan.

"DJP akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang demi tegaknya hukum pidana pajak, terpulihkannya kerugian pendapatan negara, dan komitmen mendukung Indonesia menjadi anggota FATF," tulis DJP dalam keterangannya, dikutip hari ini.

Sepanjang tahun lalu, sebanyak 401 wajib pajak yang mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Total pembayaran pokok dan sanksi oleh wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran mencapai Rp1,62 triliun.

Sebagai perbandingan, nilai pembayaran pokok dan sanksi oleh wajib pajak yang mengungkapkan ketidakbenaran mencapai Rp1,49 triliun pada 2021. Dengan demikian, terdapat pertumbuhan sebesar 8,7%.

Selanjutnya, terdapat 16 kasus yang dilakukan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP sepanjang 2022. Pokok pajak dan sanksi yang dibayar tercatat mencapai Rp66 miliar.

Pada 2021, pembayaran pokok dan sanksi karena penghentian penyidikan Pasal 44B UU KUP mencapai Rp24,15 miliar. Dengan demikian, pertumbuhan pembayaran pokok dan sanksi Pasal 44B dari 2021 ke 2022 mencapai 173%.

DJP juga melaksanakan kolaborasi penegakan hukum. Kolaborasi penegakan hukum adalah kegiatan sinergi yang melibatkan pemeriksa bukper dan account representative (AR) guna mengoptimalkan penerimaan pajak.

DJP mencatat sebanyak 5.393 wajib pajak yang melakukan pembetulan dan pembayaran berkat kolaborasi Gakum pada 2022. Nilai pembayaran dari wajib pajak tersebut mencapai Rp3,3 triliun. Pada 2021, nilai pembayaran oleh wajib pajak mencapai Rp1,61 triliun, menunjukkan pertumbuhan sebesar 104%.