TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Setoran Pajak Kripto Melempem

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menurunnya jumlah transaksi membuat penerimaan pajak dari perdagangan kripto melempem. Anjloknya harga kripto dinilai memengaruhi kondisi tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengungkapkan, hingga Oktober 2022, penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 dari kripto mencapai Rp91,4 miliar.
Pajak pertambahan nilai (PPN) Dalam Negeri mencapai Rp99,71 miliar. Ini berarti sejak Juni 2022 hingga Oktober 2022, akumulasi penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp191,11 miliar.
Rata-rata penerimaan pajak kripto setiap bulannya berkisar Rp38,2 miliar. Setoran pajak kripto ternyata mengalami perlambatan berdasarkan data penerimaan bulanan. Pada Juni 2022 atau bulan pertama pelaporan dan pembayaran, pajak kripto terkumpul Rp48 miliar. Pada Juli 2022, penerimaan pajak kripto turun ke Rp32,9 miliar, tetapi kembali ngegas pada Agustus 2022 menjadi Rp45,85 miliar.

Namun demikian, pada Agustus 2022 ternyata menjadi catatan penerimaan bulanan pajak kripto tertinggi sejauh ini, karena setelahnya malah terus menurun. Penerimaan pajak kripto pada September 2022 melorot menjadi Rp32,37 miliar dan pada Oktober menjadi hanya Rp31,99 miliar. Kinerja kedua bulan tersebut berada di bawah rata-rata penerimaan pajak kripto sejauh ini.
Neil menyebut bahwa penerimaan pajak kripto berbasis pada pungutan dari transaksi perdagangan asetnya. Artinya, jika penerimaan pajak berkurang, maka terdapat penurunan jumlah transaksi. "Secara bulanan, kami tidak ada perubahan kebijakan entah itu penurunan tarif, dan sebagainya. Saya rasa sudah menjawab, kira-kira kenapa ini turun. PPh 22 dan PPN DN untuk kripto basisnya apa? Transaksi. Terus kok turun? Hal seperti ini bisa dijawab sendiri," kata Neil dalam media briefing DJP, Selasa (29/11/2022).

Saat ini harga komoditas kripto mengalami penurunan tajam dalam beberapa waktu terakhir. Misalnya, harga Bitcoin kini bergerak di sekitar Rp259 juta, padahal 2021 sempat berada di atas Rp900 juta, lalu harga Ethereum kini di kisaran Rp18,7 juta atau turun dari posisi 2021 yang sempat melebihi Rp65 juta.