TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Simpan Bukti Bayar Pajak Setelah Perpanjang STNK Online

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pemilik kendaraan yang melakukan perpanjangan STNK atau membayar pajak secara online akan menerima dokumen TBPKP atau bukti bayar pajak yang dikirim ke alamat rumah.

Dokumen tersebut menjadi salah satu bukti penting setelah proses pembayaran pajak kendaraan selesai dilakukan.

Namun, masih banyak yang mengira TBPKP merupakan dokumen pelengkap yang tidak perlu disimpan. Padahal, TBPKP memiliki fungsi penting karena berkaitan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus pengesahan STNK tahunan.

Apa itu TBPKP dan apa fungsi bukti bayar pajak yang dikirim setelah perpanjang STNK online? Apa Itu TBPKP?

Mengutip laman resmi Samsat Digital Nasional, TBPKP merupakan singkatan dari Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pemilik kendaraan telah melunasi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dalam layanan Samsat Digital Nasional atau SIGNAL, TBPKP diberikan setelah proses pembayaran pajak kendaraan berhasil dilakukan. Pengguna dapat memperoleh TBPKP dalam bentuk digital atau elektronik yang disebut e-TBPKP, sementara dokumen fisiknya dapat dikirimkan ke alamat pengguna.

Dengan demikian, TBPKP bukan sekadar tanda terima pembayaran. Dokumen ini menjadi bukti pelunasan pajak kendaraan dan berkaitan dengan pengesahan STNK tahunan.

Fungsi TBPKP Setelah Perpanjang STNK Online

TBPKP memiliki sejumlah fungsi penting bagi pemilik kendaraan. Berikut di antaranya:

1. Bukti Pajak Kendaraan Sudah Dibayar

Fungsi utama TBPKP adalah sebagai bukti bahwa pemilik kendaraan telah memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dokumen tersebut menunjukkan bahwa pembayaran pajak kendaraan telah dilakukan sehingga pemilik memiliki bukti atas transaksi pembayaran yang telah diselesaikan.

Karena itu, TBPKP sebaiknya tidak langsung dibuang setelah diterima di rumah. Simpan dokumen tersebut bersama dokumen kendaraan lainnya agar mudah ditemukan apabila sewaktu-waktu diperlukan.

2. Bukti Pengesahan STNK Tahunan

Selain menjadi bukti pelunasan pajak, TBPKP juga berkaitan dengan pengesahan STNK tahunan. Ketika pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak tahunan melalui SIGNAL, proses tersebut sekaligus berkaitan dengan pengesahan STNK.

TBPKP kemudian menjadi dokumen yang menunjukkan bahwa kewajiban pembayaran pajak telah dipenuhi dan pengesahan tahunan telah dilakukan.

3. Dokumen Administrasi Kendaraan

TBPKP juga dapat disimpan sebagai dokumen administrasi kendaraan. Informasi yang tercantum di dalamnya berkaitan dengan kendaraan dan transaksi pembayaran pajak.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya menyimpan TBPKP sebagai bagian dari arsip dokumen kendaraan.

Kenapa TBPKP Dikirim ke Rumah?

Pengiriman TBPKP ke rumah merupakan bagian dari kemudahan layanan pembayaran pajak kendaraan secara digital melalui SIGNAL. Dengan layanan tersebut, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor Samsat untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Setelah pembayaran berhasil diverifikasi, TBPKP dapat tersedia dalam bentuk digital, sedangkan dokumen fisiknya dapat dikirimkan kepada pengguna. Dengan begitu, proses pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara lebih praktis tanpa harus mengantre di kantor Samsat.