PajakOnline.com—Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) se Jakarta melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Rapat Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Audiensi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M, dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi, Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda, Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Ahmad Jamhari, Kepala KPU BC Tipe A Tanjung Priok Dwi Teguh Wibowo, dan Kepala Kanwil DJBC Jakarta Rusman Hadi.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi pemerintah dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan, khususnya dalam hal penegakan hukum. Tujuan dari kegiatan audiensi ini adalah untuk meningkatkan sinergi yang sudah terjalin antara Kanwil DJP dan DJBC se-Jakarta dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dukungan penegakan hukum sangat diperlukan untuk memastikan bahwa upaya penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai upaya terakhir yang dilakukan setelah upaya persuasif melalui pelayanan, edukasi atau pemberian sosialisasi, pengawasan melalui kegiatan imbauan. Jika semuanya tidak mengubah perilaku wajib pajak untuk patuh terhadap ketentuan perpajakan dan terdapat indikasi tindak pidana perpajakan, maka atas wajib pajak tersebut dilakukan penegakan hukum yang dapat berjalan dengan efektif bila bersinergi
dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Narendra menyampaikan agar setiap ada perkembangan dari wajib pajak terutama menyangkut pidana perpajakan dapat sampaikan pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta supaya dapat memberikan pertimbangan hukum yang tepat kepada DJP dan DJBC.
Sinergitas antara DJP, DJBC, dengan Kejaksaan akan terus diintensifkan untuk memastikan bahwa kepatuhan dan penerimaan perpajakan meningkat di Kanwil DJP dan DJBC seluruh Jakarta.