TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Single Identity Number (SIN) Pajak Cegah Praktik Korupsi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan tindak pidana korupsi pada semester 1 2021 berjumlah 209 kasus. Ini merupakan kasus yang cukup banyak, terlebih lagi ada kasus yang belum terungkap.

Pengamat Perpajakan Hadi Purnomo berpendapat korupsi menjadi fenomena gunung es. Oleh karena itu, tidak dapat dibayangkan banyaknya korupsi yang terjadi di Indonesia.

Penerapan Single Identity Number (SIN) Pajak tidak hanya bertujuan untuk penerimaan pajak, tetapi juga pencegahan korupsi. SIN Pajak merupakan sistem yang menghubungkan semua pihak di Indonesia untuk saling membuka dan menyambung sistemnya ke sebuah sistem pajak, termasuk yang rahasia.

Hadi menjelaskan, data pada sistem yang saling terhubung tersebut dengan e-audit menggunakan konsep link and match SIN Pajak, otoritas perpajakan akan bisa memetakan sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan," kata Hadi.

SIN Pajak juga dapat mengetahui data wajib pajak yang belum membayarkan kewajiban perpajakannya. SIN Pajak juga bisa memetakan sumber uang atau harta dari sumber legal dan ilegal yang menjadi gerbang dari korupsi.

"SIN Pajak akan bekerja seolah-olah CCTV yang akan mengawasi seluruh transaksi keuangan sehingga menciptakan digitalisasi transparansi," kata dia.

SIN Pajak saat ini sudah memiliki payung hukum lewat Undang-Undang KUP, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Pasal 35A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 35A mengatur tentang SIN Pajak, disebutkan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada otoritas perpajakan.

Semua pihak pemerintah pusat/daerah, lembaga, swasta dan pihak-pihak lain memiliki kewajiban untuk saling membuka dan menyambung sistem ke pajak yang non rahasia baik yang finansial/non finansial ke otoritas perpajakan, walaupun terdapat beberapa hambatan tentang diperbolehkannya rahasia pada UU lain, seperti UU tentang perbankan.

Dikeluarkannya Perppu 1/2017 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara khusus mengatur akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan bertujuan untuk memenuhi komitmen AEOI. Perppu tersebut pada 23 Agustus 2017 disahkan lembaga legislatif dengan UU No 9 Tahun 2017.

"UU ini secara legal formal menggugurkan ketentuan kerahasiaan dalam beberapa UU, antara lain UU tentang perbankan. Sehingga semua pihak baik pemerintah pusat/daerah, lembaga, swasta dan pihak-pihak lain, wajib untuk membuka dan terhubung ke dalam sistem perpajakan, baik data yang bersifat rahasia maupun non rahasia dan data finansial maupun non finansial," katanya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)