PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan perubahan tarif dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai tidak akan membebani masyarakat, termasuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, penentuan perubahan tarif bea meterai dari sistem dua tarif Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi single tarif atau hanya satu tarif yakni Rp10.000 sudah memperhatikan kemampuan bayar masyarakat.
"Tarif bea meterai dengan nilai Rp3.000 dan Rp6.000 itu sudah berlaku sejak 2000. Penyesuaian tarif menjadi Rp10.000 ini sudah memerhatikan keberpihakan kepada masyarakat penghasilan rendah dan UMKM," kata Yoga dalam Sosialisasi UU No.10/2020 secara virtual pada Rabu (11/11/2020).
Dengan menghitung laju inflasi dan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia sejak pembuka abad 21 maka tarif bea meterai dalam UU terbaru mengenai Bea Meterai ini seharusnya minimal dipatok sebesar Rp25.000.
Namun, dalam proses pembahasan antara pemerintah dan DPR dilakukan penyesuaian agar tidak memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah dan UMKM.
Selain menetapkan tarif tunggal Rp10.000, Yoga juga menjelaskan adanya relaksasi dalam UU No 10/2020 mengenai penggunaan bea meterai dalam suatu dokumen.
