TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Single Tarif Bea Meterai Rp10.000 Tidak Bebani Masyarakat dan UMKM

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan perubahan tarif dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai tidak akan membebani masyarakat, termasuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, penentuan perubahan tarif bea meterai dari sistem dua tarif Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi single tarif atau hanya satu tarif yakni Rp10.000 sudah memperhatikan kemampuan bayar masyarakat.

"Tarif bea meterai dengan nilai Rp3.000 dan Rp6.000 itu sudah berlaku sejak 2000. Penyesuaian tarif menjadi Rp10.000 ini sudah memerhatikan keberpihakan kepada masyarakat penghasilan rendah dan UMKM," kata Yoga dalam Sosialisasi UU No.10/2020 secara virtual pada Rabu (11/11/2020).

Dengan menghitung laju inflasi dan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia sejak pembuka abad 21 maka tarif bea meterai dalam UU terbaru mengenai Bea Meterai ini seharusnya minimal dipatok sebesar Rp25.000.

Namun, dalam proses pembahasan antara pemerintah dan DPR dilakukan penyesuaian agar tidak memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah dan UMKM.

Selain menetapkan tarif tunggal Rp10.000, Yoga juga menjelaskan adanya relaksasi dalam UU No 10/2020 mengenai penggunaan bea meterai dalam suatu dokumen.

Pertama, ambang batas dokumen yang wajib dikenakan bea meterai naik dari dokumen yang bernilai Rp250.000 menjadi hanya berlaku untuk nilai dokumen di atas Rp5 juta.

Kedua, pemerintah memberikan masa transisi selama satu tahun agar meterai lama tetap bisa dipergunakan saat UU bea meterai yang baru efektif berlaku per 1 Januari 2021 atau berlaku tahun depan.

Pemerintah sudah memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk menggunakan meterai lama hingga berlakunya UU tersebut.

Selain itu, pada tahun depan meterai lama tetap bisa digunakan dengan syarat nilai materai dalam dokumen minimal Rp9.000. Hal ini dilakukan agar masyarakat mulai terbiasa dengan skema tarif tunggal bea meterai senilai Rp10.000.

"Jadi saat mulai berlaku efektif tahun depan, materai lama masih bisa digunakan pada masa transisi dengan syarat paling rendah nilai meterai Rp9.000. Opsinya fleksibel bisa dengan dua meterai Rp6.000, dua lembar meterai Rp6.000 dan Rp3.000, lalu tiga meterai dengan nilai Rp3.000,” kata Yoga.