TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sisa DBH CHT, Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 (PMK 215/2021), sisa DBH CHT yaitu selisih lebih antara DBH CHT yang sudah disalurkan oleh pemerintah kepada pemerintah daerah dan realisasi penggunaan DBH CHT. Kemudian penggunaan DBH CHT dilakukan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dalam 1 periode anggaran dan/atau beberapa tahun anggaran.

Sisa DBH CHT bisa diketahui pada aktivitas pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH CHT. Dalam menghitung jumlah sisa DBH CHT, rekonsiliasi yang dilakukan pemerintah daerah terhadap perhitungan sisa DBH CHT dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Hasil dari rekonsiliasi itu akan dituliskan pada berita acara rekonsiliasi.

Tetapi, jika pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH CHT tidak dilaksanakan, menteri keuangan akan melakukannya. Menteri keuangan c.q. direktur jenderal perimbangan keuangan melakukan penghitungan sisa DBH CHT mengikuti hasil pemantauan dan evaluasi.

Kemudian, berita acara rekonsiliasi itu sebagai dasar untuk membuat surat pemberitahuan sisa DBH CHT. Surat pemberitahuan itu akan disampaikan oleh menteri keuangan c.q. direktur jenderal perimbangan keuangan kepada gubernur.

Mengikuti surat pemberitahuan sisa DBH CHT itu, pemerintah daerah menganggarkan kembali sisa DBH CHT pada APBD perubahan tahun anggaran berjalan dan/atau APBD tahun anggaran berikutnya. Lalu sisa DBH CHT dipakai untuk mendanai program dan kegiatan yang didanai dari DBH CHT.

Dianggarkan kembali sisa DBH CHT dituliskan dalam surat pernyataan penganggaran kembali yang ditandatangani oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. Kemudian, surat pernyataan penganggaran kembali diserahkan kepada menteri keuangan c.q. direktur jenderal perimbangan keuangan untuk provinsi.

Kemudian surat-surat pernyataan penganggaran kembali itu diserahkan kepada gubernur dan menteri keuangan c.q. direktur jenderal perimbangan keuangan untuk kabupaten/kota. Kemudian surat pernyatan penganggaran kembali diterima oleh menteri keuangan c.q. direktur jenderal perimbangan keuangan maksimal tanggal 5 Juni tahun anggaran berjalan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)