PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui 6 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau melakukan sita serentak terhadap aset milik 12 wajib pajak. Tercatat ada 19 aset yang disita dengan nilai total ditaksir mencapai Rp4,9 miliar.
“Tindakan ini saya harap dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak. Penyitaan ini dapat memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan atas tunggakan pajak,” kata Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar, dikutip hari ini.
KPP Pekanbaru Senapelan tercatat melakukan penyitaan atas rekening milik seorang wajib pajak, sedangkan KPP Pratama Dumai melakukan penyitaan atas 2 bidang tanah dan 1 truk.
Selanjutnya, KPP Pratama Rengat melakukan penyitaan atas 1 rekening dan 8 truk. Adapun KPP Pratama Pekanbaru Tampan melakukan penyitaan atas 2 unit mobil. KPP Madya Pekanbaru melakukan penyitaan atas 3 unit mobil, sedangkan KPP Pratama Bengkalis menyita 1 unit truk.
Masih terdapat 1 kegiatan penyitaan yang belum dilakukan yakni terhadap wajib pajak di bawah KPP Pratama Pangkalan Kerinci. Karena wajib pajak di KPP tersebut menolak dilakukan penyitaan.
Sebelum dilakukan penyitaan, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau Rizal Fahmi mengatakan DJP telah mengutamakan langkah persuasif agar wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya. Bila langkah persuasif tak berhasil, penyitaan dan pemblokiran rekening dilakukan oleh DJP. Aset yang disita berada dalam penguasaan negara dan menjadi jaminan atas pelunasan utang pajak.