TRENDING
Kurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data Pajak
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Skema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPT

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui sistem administrasi perpajakan Coretax. Sejak 1 Oktober 2026, pembetulan SPT mengikuti skema replace dengan aturan penghitungan (calculation rule) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026.

Peraturan tersebut merupakan perubahan atas PER-11/PJ/2025 yang mengatur ketentuan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta bea meterai dalam pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.

Perubahan ini menjadi perhatian wajib pajak karena menyangkut penghitungan ulang kewajiban pajak, pembayaran yang telah dilakukan, serta saldo kelebihan pembayaran yang sebelumnya dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Dalam penjelasan yang dipublikasikan pada 30 September 2026, DJP menyatakan perubahan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi bagi wajib pajak. Salah satu persoalan yang ingin diatasi adalah munculnya kondisi yang dikenal sebagai kurang bayar semu ketika wajib pajak membetulkan SPT.

Sebelumnya, mekanisme delta digunakan untuk menghitung selisih antara SPT awal dan SPT pembetulan. Dalam praktiknya, pendekatan tersebut dapat menimbulkan persoalan ketika nilai lebih bayar berubah setelah pembetulan dilakukan.

Sebagai contoh, wajib pajak melaporkan SPT PPN dengan status lebih bayar Rp200 juta. Setelah menemukan kesalahan pencatatan, wajib pajak membetulkan SPT sehingga nilai lebih bayar yang benar menjadi Rp100 juta.

Secara substansi, posisi pajak pada masa tersebut masih lebih bayar Rp100 juta. Namun, apabila perubahan dihitung hanya sebagai selisih, penurunan nilai lebih bayar sebesar Rp100 juta berpotensi terbaca sebagai nilai yang harus dibayar, meskipun persoalan sebenarnya berkaitan dengan pengurangan hak kompensasi.

Kondisi tersebut dapat membingungkan wajib pajak, khususnya ketika kelebihan pembayaran dari SPT awal belum dikembalikan atau telah digunakan sebagai kompensasi pada masa pajak berikutnya.

Melalui PER-12/PJ/2026, DJP menyempurnakan mekanisme pembetulan dengan memperhitungkan riwayat pembayaran dan pengembalian pajak secara lebih menyeluruh.

SPT Pembetulan Terakhir Menjadi Dasar Penghitungan

Dalam mekanisme baru, SPT pembetulan terakhir menjadi dasar untuk menentukan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Namun, penetapan tersebut tidak berarti seluruh riwayat transaksi diabaikan.

Coretax memperhitungkan pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan pada masa atau tahun pajak bersangkutan, serta kelebihan pembayaran yang telah dikembalikan melalui produk hukum perpajakan, termasuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

Penghitungan tersebut bertujuan memastikan bahwa pembayaran yang sudah masuk ke kas negara dan pengembalian yang telah diterima wajib pajak tetap diperhitungkan secara tepat.

Pembetulan SPT tidak semestinya menghasilkan tagihan semu akibat penghitungan selisih semata. Pada saat yang sama, sistem juga perlu mencegah pengembalian atau kompensasi yang melebihi hak wajib pajak.

Perubahan lainnya berkaitan dengan saldo kompensasi kelebihan pembayaran pajak.

Ketika wajib pajak membetulkan SPT Masa PPN atau SPT Masa PPh Pasal 21/26, Coretax menyesuaikan saldo kompensasi yang terdampak. Penyesuaian juga dapat terjadi akibat penerbitan surat ketetapan pajak, keputusan, atau putusan upaya hukum yang mengubah jumlah kelebihan pembayaran.

DJP menjelaskan saldo penyesuaian dapat bernilai positif maupun negatif. Saldo negatif tidak selalu menunjukkan kesalahan sistem, melainkan dapat mencerminkan koreksi atas kompensasi yang sebelumnya telah dicatat atau digunakan pada masa pajak berikutnya, sementara hak kompensasinya berkurang setelah pembetulan.

Saldo penyesuaian tersebut secara otomatis diperhitungkan pada SPT Masa berstatus normal pertama yang disampaikan berikutnya. Karena itu, wajib pajak perlu memeriksa kembali riwayat pembayaran dan kompensasi dalam sistem Coretax.

Berlaku untuk SPT Masa dan Tahunan Tertentu

PER-12/PJ/2026 mencakup pembetulan sejumlah jenis SPT, yakni SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Unifikasi, SPT Masa PPN dan PPnBM, serta SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan.

Ketentuan baru berlaku untuk pembetulan SPT yang disampaikan sejak 1 Oktober 2026 atas periode pajak tahun 2025 dan seterusnya yang tercakup dalam sistem Coretax.

Sementara itu, berkas pelaporan atau pembetulan yang telah disampaikan sebelum 1 Oktober 2026 dan masih dalam proses penyelesaian tetap ditangani berdasarkan ketentuan sebelumnya. Pembetulan atas masa atau tahun pajak 2024 dan sebelumnya juga mengikuti ketentuan peralihan sesuai sistem administrasi yang berlaku.

Oleh karena itu, wajib pajak sebaiknya memastikan tanggal penyampaian pembetulan dan periode pajak yang bersangkutan sebelum menentukan mekanisme yang harus digunakan.

Penerapan aturan baru ini turut disosialisasikan oleh unit kerja DJP. Pada 15 Oktober 2026, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur menggelar sosialisasi mengenai koreksi SPT PPN, SPT Tahunan PPh, dan pemeriksaan riwayat pembayaran pajak di Coretax.

Kegiatan tersebut diikuti 196 peserta, terdiri atas 84 peserta pada sesi pagi dan 112 peserta pada sesi siang. Sosialisasi ini menunjukkan pentingnya pemahaman wajib pajak terhadap mekanisme baru, terutama mengenai koreksi lebih bayar dan penyesuaian kompensasi.

DJP juga memberikan panduan untuk menelusuri riwayat transaksi melalui menu Ledger di Coretax. Data pembayaran dapat diperiksa melalui jenis rekam Cash Payment, sedangkan pengembalian dapat ditelusuri melalui catatan terkait SKP atau Preliminary Return.

Perubahan mekanisme pembetulan SPT menuntut wajib pajak untuk lebih cermat memeriksa dokumen dan data perpajakan sebelum menyampaikan koreksi.

Wajib pajak perlu mencocokkan nilai pajak terutang, pembayaran yang telah dilakukan, pengembalian yang sudah diterima, serta saldo kompensasi yang digunakan pada masa pajak berikutnya.

Apabila terdapat perbedaan antara catatan internal dan data Coretax, wajib pajak sebaiknya menelusuri riwayat transaksi terlebih dahulu dan meminta penjelasan kepada kantor pelayanan pajak apabila diperlukan.

Bagi perusahaan, khususnya Pengusaha Kena Pajak yang rutin melaporkan SPT PPN, ketelitian tersebut penting untuk menjaga akurasi laporan, mencegah pembayaran yang tidak semestinya, dan mengurangi risiko sengketa administrasi.

Perubahan dari mekanisme delta menuju mekanisme replace dengan aturan penghitungan yang disempurnakan merupakan bagian dari penyesuaian administrasi perpajakan digital.

Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada perubahan regulasi, tetapi juga pada konsistensi penghitungan sistem, kejelasan informasi kepada wajib pajak, dan kemudahan menelusuri riwayat pembayaran serta kompensasi.