TRENDING
Tiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga Narkotika
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Skema Tarif PPh Impor Emas Batangan Terbaru, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah melakukan pembaruan aturan pajak sehubungan impor barang. Salah satu barang yang kini dikenakan PPh Pasal 22 Impor adalah emas batangan.

Perubahan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 (PMK 51/2025). Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 PMK 51/2025 disebutkan bahwa:

"Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: ... 1.impor: ... d)barang berupa emas batangan, sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan angka pengenal impor; ...."

Tari 0,25% berlaku atas impor emas batangan dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor (API). Pajak ini dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyebutkan, tarif yang diatur dalam PMK 51/2025 adalah bentuk relaksasi.

"Kalau impor emas batangan tarif PPh Pasal 22-nya kemarin itu sebelum PMK ini untuk yang punya API 2,5%, yang tidak punya API 7,5%, untuk cast bar. Minted bar malah lebih mahal lagi (tarif PPh Pasal 22-nya) yaitu 10%. Sekarang menjadi 0,25%," kata Yoga, Kamis (31/7/2025).

Selain itu, skema pengecualian PPh Pasal 22 atas impor atas emas batangan yang digunakan untuk produksi perhiasan tujuan ekspor juga dicabut. Sebelumnya, hal ini diatur dalam Pasal 219 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengecualian pemungutan dapat diberikan sepanjang wajib pajak telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak.

Namun, Yoga menegaskan, pengecualian tetap berlaku apabila importir memiliki SKB yang diterbitkan ketika penghasilan diproyeksikan turun, yang kemudian mengakibatkan kelebihan pembayaran.