TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Skema Tarif PPh Impor Emas Batangan Terbaru, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah melakukan pembaruan aturan pajak sehubungan impor barang. Salah satu barang yang kini dikenakan PPh Pasal 22 Impor adalah emas batangan.

Perubahan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 (PMK 51/2025). Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 PMK 51/2025 disebutkan bahwa:

"Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: ... 1.impor: ... d)barang berupa emas batangan, sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan angka pengenal impor; ...."

Tari 0,25% berlaku atas impor emas batangan dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor (API). Pajak ini dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyebutkan, tarif yang diatur dalam PMK 51/2025 adalah bentuk relaksasi.

"Kalau impor emas batangan tarif PPh Pasal 22-nya kemarin itu sebelum PMK ini untuk yang punya API 2,5%, yang tidak punya API 7,5%, untuk cast bar. Minted bar malah lebih mahal lagi (tarif PPh Pasal 22-nya) yaitu 10%. Sekarang menjadi 0,25%," kata Yoga, Kamis (31/7/2025).

Selain itu, skema pengecualian PPh Pasal 22 atas impor atas emas batangan yang digunakan untuk produksi perhiasan tujuan ekspor juga dicabut. Sebelumnya, hal ini diatur dalam Pasal 219 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengecualian pemungutan dapat diberikan sepanjang wajib pajak telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak.

Namun, Yoga menegaskan, pengecualian tetap berlaku apabila importir memiliki SKB yang diterbitkan ketika penghasilan diproyeksikan turun, yang kemudian mengakibatkan kelebihan pembayaran.