TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

SKP dan STP Bisa Terbit Sebelum Pengukuhan PKP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) bisa saja diterbitkan Dirjen Pajak untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum wajib pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Sesuai Pasal 67 PER-04/PJ/2020, STP dan SKP tersebut bisa terbit apabila DJP memperoleh data atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi wajib pajak. Risiko penerbitan STP dan SKP ini lebih tinggi apabila penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP dilakukan secara jabatan oleh Dirjen Pajak.

"Jika wajib pajak mengajukan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan
sesuai dengan ketentuan maka tidak diterbitkan STP atau PKP," demikian penjelasan DJP melalui akun Twitter @kring_pajak.

Aturan tersebut juga mengatur kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan oleh wajib pajak atau secara jabatan dimulai sejak saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP.

Selain itu, SKP dan/atau STP juga bisa terbit atas masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum dan/atau setelah penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP. Hal ini bisa terjadi apabila otoritas mendapatkan data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi wajib pajak setelah penghapusan NPWP atau pengukuhan PKP.

"Berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperileh DJP, Dirjen
Pajak dapat menerbitkan SKP dan/atau STP dalam hal terdapat kewajiban pajak
pertambahan nilai yang belum dipenuhi meskipun pengusaha belum dikukuhkan
sebagai PKP," isi Pasal 67 ayat (4) PER-04/PJ/2020.

Sesuai Pasal 67 ayat (4) di atas, pengusaha tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP dalam rangka penerbitan SKP dan/atau STP. Penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP hanya untuk kepentingan administrasi perpajakan saja. Artinya, hak dan kewajiban perpajakan tetap harus dilaksanakan wajib pajak.