TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Soal Login DJP Online Pakai NIK/KTP, Berikut Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak yang data identitas perpajakan dan kependudukannya sudah dilakukan pemadanan bisa melakukan login DJP Online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias KTP.

Pada halaman depan DJP Online, jumlah digit pada kolom NIK/NPWP sudah tidak dibatasi sebanyak 15 digit seperti sebelumnya.

"Dulu tidak bisa kita meng-input format 16 digit NIK kita di DJP Online, kalau sekarang sudah dibuka. Jadi sudah bisa diakses, kita bisa menginput NIK kita," kata Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian dalam TaxLive: Seputar NPWP, dikutip hari ini.

Apabila wajib pajak belum bisa login DJP Online menggunakan NIK, wajib pajak perlu masuk ke akun DJP Online menggunakan NPWP 15 digit dan selanjutnya melakukan validasi NIK.

Apabila setelah melakukan proses validasi ternyata NIK masih juga dinyatakan belum valid, artinya data NIK dan NPWP wajib pajak masih dalam proses pemadanan.

"Ini belum valid terkait dengan pemadanan data NIK dari Dukcapil dan data milik DJP yaitu NPWP itu masih dalam proses terus menerus," ujar Iqbal.

Wajib pajak yang sudah bisa melakukan login akun DJP Online menggunakan NIK belum bisa seluruhnya menggunakan NIK tersebut untuk seluruh layanan perpajakan.

NPWP dengan format 15 digit masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023 mengingat hanya sebagian layanan administrasi perpajakan yang sudah bisa menggunakan NIK.

NIK baru digunakan untuk seluruh layanan administrasi perpajakan oleh DJP maupun pihak lain sejak 1 Januari 2024.