PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) menyatakan, tidak ada kewajiban bagi penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri untuk mendeklarasikan barangnya sebelum berangkat.
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, layanan deklarasi barang yang akan dibawa ke luar negeri disediakan untuk memberikan kemudahan ketika penumpang kembali ke Indonesia dan membawa kembali barang-barang tersebut.
“Kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang. Jadi, tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” kata Nirwala, dikutip Senin (25/3/2024).
Nirwala mengatakan kebijakan deklarasi barang ini banyak digunakan oleh WNI yang hendak menggelar kegiatan atau event di luar negeri, seperti kegiatan seni dan budaya, pameran, konser, atau kegiatan internasional lainnya yang memerlukan banyak banyak peralatan yang dibawa dari dalam negeri.
Dengan mendeklarasikan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai saat keberangkatan, penyelesaian layanan kepabeanan saat barang tersebut dibawa pulang ke Indonesia bakal lebih cepat.
“Jadi, terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara sehingga tidak dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” kata Nirwala.
Nirwala menambahkan, Ditjen Bea Cukai berupaya untuk selalu memberikan layanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan peraturan-peraturan yang disusun oleh kementerian dan lembaga (K/L).
Bea Cukai mendukung revisi Permendag 36/2023 yang sedang dilakukan oleh Kemendag bersama K/L lainnya.
“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional,” kata Nirwala.