TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

SPPT PBB-P3 Bisa via E-Mail sesuai Pilihan Wajib Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234 Tahun 2022 yang merevisi ketentuan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P3 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak.

Dalam Pasal 40 ayat (3) PMK 186/2019 s.t.d.d PMK 234/2022, wajib pajak dapat menerima SPPT PBB-P3 secara elektronik lewat saluran tertentu apabila wajib pajak memilih untuk menerima SPPT secara elektronik.

"SPPT disampaikan melalui saluran elektronik tertentu ... dilakukan dengan syarat wajib pajak telah memilih dan menyetujui penyampaian SPPT berbentuk elektronik melalui saluran elektronik tertentu ke alamat pos elektronik wajib pajak," demikian kutipan Pasal 40 ayat (3) PMK 186/2019 s.t.d.d PMK 234/2022.

Apabila wajib pajak memilih dan menyetujui penyampaian SPT secara elektronik, SPPT akan disampaikan ke email wajib pajak yang telah terdaftar dalam siste administrasi DJP.

Wajib pajak memilih dan menyetujui cara penyampaian SPPT secara elektronik pada saat wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) ke DJP.

Dalam hal SPPT disampaikan secara elektronik, tanggal diterimanya SPPT adalah tanggal pengiriman melalui saluran elektronik yang ditetapkan DJP. PBB-P3 terutang yang tercantum dalam SPPT harus dilunasi oleh wajib pajak paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.

Jika wajib pajak tidak menyetujui penyampaian SPPT secara elektronik atau bila terdapat gangguan terhadap sistem informasi DJP, SPPT akan disampaikan kepada wajib pajak secara langsung atau melalui pos.

Bila disampaikan secara langsung, tanggal diterimanya SPPT adalah tanggal yang tercantum dalam tanda terima penyampaian SPPT. Jika SPPT dikirimkan lewat pos, tanggal diterimanya SPPT adalah tanggal yang tercantum dalam bukti pengiriman.

SPPT adalah surat yang digunakan oleh DJP untuk memberitahukan nilai PBB-P3 yang terutang kepada wajib pajak. SPPT diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun setelah berakhirnya tahun pajak terutang. Setiap SPPT diterbitkan untuk 1 tahun pajak dan dilakukan berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh wajib pajak kepada KPP.