TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Status PKP Bisa Dicabut Jika Tidak Lapor SPT Masa PPN 3 Bulan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, pengusaha kena pajak atau PKP harus melaporkan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) setiap bulannya.

DJP akan mencabut status pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila SPT Masa PPN tidak disampaikan untuk 3 masa pajak berturut-turut. Akibatnya, PKP menjadi tidak bisa lagi membuat faktur pajak. Secara by system pengukuhan PKP nya dicabut. Kalau sudah punya aplikasi e-faktur, jadi tidak bisa membuat faktur lagi kalau setelah 3 bulan tidak lapor SPT
Masa PPN.

Penjelasan DJP ini sesuai PMK 147/2017. Apabila PKP tidak melakukan pelaporan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak berturut-turut maka DJP akan menonaktifkan sementara sertifikat elektronik yang digunakan untuk mengakses layanan perpajakan, seperti e-faktur.

Kemudian, jika sampai dengan 1 bulan sejak penonaktifan PKP tidak melakukan klarifikasi atau klarifikasinya ditolak maka DJP berwenang untuk melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan.

Jika PKP nantinya ingin kembali membuat faktur pajak maka harus melakukan pendaftaran ulang untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sebab, secara sistem sudah tidak terdaftar sebagai
PKP.

Untuk diketahui, jika ingin kembali melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP maka pengusaha harus menyampaikan permohonan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha pengusaha.

Selain itu, dapat pula melaporkan untuk dikukuhkan sebagai PKP pada tempat tertentu yang ditetapkan Dirjen Pajak. Kemudian, permohonannya juga harus disertai dengan lampiran dokumen pendukung lainnya.

Permohonan dapat dilakukan wajib pajak, baik secara tertulis maupun elektronik. Permohonan pengukuhan PKP secara elektronik dapat dilakukan oleh wajib pajak melalui laman ereg.pajak.go.id.